Sidang perdana kasus pembunuhan Muara Kate berlangsung dengan ketegangan yang terasa sejak pagi. Ratusan polisi berjaga hingga sinyal telepon hilang total, sementara warga yang menolak hauling batu bara datang jauh-jauh hanya untuk mendengar dakwaan yang mereka nilai janggal.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan – Enam bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan yang menewaskan Russell (60) di Muara Kate, sidang perdana Misrantoni (60) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Tanah Paser, Senin (8/12). Sidang yang hanya beragenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung dengan ekstra pengamanan polisi.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengatakan JPU mendakwa Misrantoni dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, serta pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. “Pekan depan kami akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi,” ujar Fathul dikontak media ini, Selasa (9/12).
Dari pihak keluarga, Andre anak Misrantoni, menyatakan kekecewaan namun tetap optimistis menghadapi proses hukum. Ia menilai dakwaan yang dibacakan terkesan dipaksakan. “Proses penyelidikan dan penahanan kemarin itu seperti hanya menambah waktu dan tekanan saja,” katanya, Selasa (9/12).
Andre juga mengingatkan bahwa saat ayahnya dipanggil pada 16 Juli sebagai saksi, pihak kepolisian bahkan menegaskan statusnya bukan tersangka. Ia mempertanyakan mengapa kasus ini berlarut-larut bila memang sudah ada saksi kunci sejak awal. “Kalau benar atensi, penyidikan tidak akan sampai sebulan. Seharusnya pelaku sudah tertangkap,” katanya.
Dari ruang sidang, warga yang hadir juga mempertanyakan banyak hal. Wartalinus, salah satu warga Muara Kate, menyebut persidangan hanya berisi keterangan saksi lokasi kejadian serta dua korban selamat, Anson dan Ifri. Ia menilai ada kejanggalan sejak dari dakwaan hingga pengamanan. “Kami heran, kenapa pasalnya pembunuhan berencana sehingga penjagaannya ketat sekali?” ujarnya.
Sejumlah warga juga mengaku tak bisa menggunakan ponsel karena sinyal di sekitar ruang sidang diduga diacak. Hanya sekitar 25 orang warga Batu Kajang dan Muara Kate yang diizinkan masuk, selebihnya menunggu di luar karena ruang sidang dianggap kecil.
Ia mengatakan dukungan warga terhadap Misrantoni tetap tinggi. Mereka menegaskan rekam jejak Misrantoni dalam memperjuangkan hak lingkungan, termasuk aksi-aksi penyetopan hauling, sudah cukup membuktikan konsistensinya. “Kalau dia pelaku, tidak mungkin dia segigih itu mendesak agar pembunuh Russell diusut,” kata Wartalinus.
Andre menambahkan ia sempat mengira penjagaan ketat sebagai prosedur standar hingga kemudian mendengar dari warga berpengalaman bahwa persidangan biasanya tidak seketat ini. Ada dugaan pengamanan ekstra dilakukan karena perkara ini disebut menjadi perhatian pemerintah pusat dan dipantau langsung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ketua PN Tanah Grogot, Ari Listyawati, menyampaikan bahwa setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum mengajukan eksepsi. “Sidang eksepsi akan dilaksanakan Senin pekan depan,” ujarnya.
Latar Perkara
Misrantoni ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025. Tim Advokasi menilai langkah itu sebagai kriminalisasi terhadap warga yang menolak hauling batu bara ilegal PT Mantimin Coal Mining (MCM) di Paser.
Sejak 2023, hauling di jalan umum memicu konflik sosial dan menelan setidaknya tujuh korban tewas dan luka berat. Meski demikian, aparat justru menahan Misrantoni, yang dikenal sebagai tokoh penolak hauling.
Di lapangan, aktivitas hauling terus berlanjut. Pada 12 Oktober 2025, warga kembali melihat truk berlogo Party Logistics melintas di jalur nasional Desa Busui, Batu Sopang.
Deretan tragedi memperkuat kemarahan warga. Tragedi Muara Kate pada 15 November 2024 menewaskan Russell dan melukai Anson. Sebelumnya, Ustaz Teddy (Mei 2024) dan Pendeta Veronika (Oktober 2024) juga tewas akibat aktivitas truk hauling. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bahkan pernah meminta MCM pindah ke jalur hauling milik Jhonlin Group.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi media ini kepada MCM belum dijawab.





