PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Setahun Tragedi Pendeta Pronika di Muara Kate: Aktivis Ditangkap, Tanggungjawab Korporasi Mengambang

Home Berita Setahun Tragedi Pendeta P ...

Setahun setelah tewasnya Pendeta Pronika akibat kemunculan truk batu bara di jalan nasional Muara Kate, perbatasan Kaltim-Kalsel, konflik antara warga dan perusahaan tambang belum reda. Aktivis penolak hauling ditangkap, sementara tanggung jawab perusahaan masih kabur.


Setahun Tragedi Pendeta Pronika di Muara Kate: Aktivis Ditangkap, Tanggungjawab Korporasi Mengambang
Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi untuk Muara Kate menilai penetapan Misrantoni (paling kanan baju biru) sebagai tersangka pembunuhan berencana Russell penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. Foto: Dok.Koalisi

EKSPOSKALTIM, Paser - Tepat setahun setelah tewasnya Pendeta Pronika, konflik sosial dan proses hukum seputar aktivitas hauling batu bara di Muara Kate belum usai. Sementara itu, seorang aktivis penolak hauling kini ditahan, keluarga dan koalisi sipil menilai penahanan itu bermotif politik dan bagian dari upaya kriminalisasi perjuangan lingkungan.

Pada 26 Oktober 2024, Pendeta Pronika yang baru saja merayakan ulang tahunnya ke-26 tewas terlindas truk pengangkut batu bara yang tak kuat menanjak di Gunung Marangkit, Dusun Muara Kate. Kawasan penghubung Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan ini dipenuhi tanjakan curam, tikungan tajam, dan permukaan jalan nasional yang tidak rata.

Sebelum Pronika, seorang pemuda yang baru menikah, Teddy, juga tewas diduga akibat tabrak lari oleh sebuah truk batu bara di kawasan Songka, Batu Kajang, yang masih satu kabupaten dengan Muara Kate. Konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan tambang dipicu oleh aktivitas hauling yang mencaplok jalan nasional.

Ketegangan meningkat ketika pada 15 November 2024 pos jaga warga penolak hauling diserang orang tak dikenal. Penyerangan di pagi buta itu menewaskan tetua adat mereka, Russell (60) dan melukai Anson (55). Kasus penyerangan kemudian berlanjut ke proses penyidikan, Polda Kaltim menetapkan tersangka pada pertengahan 2025.

BACA JUGA: Truk Diduga Hauling Batu Bara Kembali Muncul di Muara Kate

Tokoh yang kini ditahan adalah Misrantoni, seorang warga yang dikenal aktif mengorganisir penolakan terhadap hauling batu bara. Secara mengejutkan, ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana sejak pertengahan 2025. Penetapan dan penahanan itu memicu protes berkepanjangan dari keluarga dan koalisi sipil.

Menurut dokumen dan kronologi yang diserahkan koalisi, masa penahanan Misrantoni dimulai 17 Juli 2025. Polres Paser mengajukan dua kali perpanjangan penahanan. Pertama 18 September–13 Oktober 2025; kedua 13 Oktober–12 November 2025. Keluarga menerima salinan permohonan perpanjangan pada 16 Oktober 2025, setelah perpanjangan pertama berakhir pada 13 Oktober 2025.

Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate, yang terdiri dari unsur masyarakat sipil, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, dan LBH Samarinda, mengajukan surat keberatan atas perpanjangan penahanan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Jumat, 24 Oktober 2025.

BACA JUGA: Pelaku Tragedi Muara Kate yang Sebenarnya Masih Hahahihi Di Luar Sana

"Koalisi menilai ada keterlambatan administrasi dan kejanggalan prosedural terkait hal ini," jelas Windi Pranata, Kepala Divisi Advokasi dan Database JATAM Kaltim, Selasa (28/10).

Koalisi menilai permohonan perpanjangan yang terus-menerus diajukan Polres Paser menunjukkan penetapan tersangka dilakukan secara serampangan, tanpa memperhatikan penerapan Scientific Crime Investigation sebagaimana standar penyidikan profesional yang semestinya.

Hingga kini, kata koalisi, motif utama perkara belum ditemukan oleh penyidik. Koalisi menilai Polda Kaltim dan Polres Paser gagal memahami akar konflik yang telah berlangsung di tengah masyarakat Muara Kate—Batu Kajang sejak Desember 2023 tersebut.

Karena itu, mereka mendesak Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk segera membatalkan dan menolak perpanjangan masa penahanan Misrantoni. Sepanjang pemeriksaan, Misran dinilai selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik tanpa pernah mangkir. Oleh karenanya, alasan subjektif menahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, menurut koalisi, tidak terpenuhi.

Koalisi juga menyatakan seluruh barang bukti relevan telah diamankan penyidik Polres Paser, termasuk satu unit telepon genggam serta sejumlah barang lain seperti pusaka, parang, dan mandau. "Kami menilai ini membuktikan tidak ada risiko tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.

Lebih jauh, koalisi menegaskan bahwa penetapan dan perpanjangan penahanan ini bukan hanya tidak berdasar secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat luas. "Khususnya warga Muara Kate dan Batu Kajang," jelasnya.

Menurut koalisi, Misrantoni merupakan tokoh masyarakat dan teladan dalam gerakan menolak hauling liar, yang sepanjang konflik dinilai telah menciptakan pelanggaran hukum, dan konflik sosial.

"Catatan kami, secara keseluruhan, sedikitnya tujuh korban kritis hingga meninggal dunia akibat aktivitas ilegal lalu lintas batu bara di jalan umum," jelasnya.

BACA JUGA: Jangan Tutup Mata Atas Kejanggalan Tragedi Muara Kate

Koalisi menuntut agar jaksa bersikap teliti dan berhati-hati dalam proses penetapan tersangka, dengan memperhatikan rasa keadilan publik demi menjaga profesionalitas dan integritas penegakan hukum.

Mereka menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup, warga yang justru berjuang melindungi keselamatan publik dan lingkungan, yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan dan motif yang jelas."Serta mengabaikan rangkaian peristiwa pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM)," jelasnya.

PT Mantimin Coal Mining (MCM) adalah perusahaan tambang batu bara yang memperoleh izin operasi di wilayah pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan. PT MCM ini merupakan anak usaha dari Infrastructure Leasing & Financial Services Limited (IL&FS) asal India.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui nomor telepon dan mendatangi langsung kantor PT MCM di Cityloft Apartement Jakarta. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.

Koalisi menegaskan bahwa perjuangan Misrantoni adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Menahan seseorang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, menurut Windy, sama artinya mengabaikan prinsip hak asasi manusia dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Koalisi menuntut Polda Kaltim dan Polres Paser menghentikan kriminalisasi terhadap Misrantoni dan mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan.

Mereka meminta jaksa memastikan proses hukum berjalan profesional dan tidak menjadi alat untuk membungkam perjuangan rakyat yang menuntut keselamatan dan keadilan ekologis.

"Menahan Misrantoni berarti menahan suara rakyat yang menuntut keselamatan dan keadilan ekologis. Keadilan harus berpihak kepada mereka yang membela kehidupan, bukan kepada kepentingan industri tambang yang telah menciptakan bencana nyata bagi kehidupan masyarakat di Kaltim," ujarnya mewakili koalisi.

BACA JUGA: Ada Lobi Sebelum Penyerangan Tragedi Muara Kate

Media ini telah berupaya menghubungi Kapolres Paser, AKBP Novy Adiwibowo. Namun, pesan dan panggilan telepon yang dikirim tak mendapat balasan.

Polres Paser menyatakan proses penetapan tersangka telah sesuai prosedur, dan seluruh tindakan penyidikan diawasi langsung Polda Kaltim.

Kepala Humas Polres Paser, Inspektur Polisi Iwan Suhariyanto, hanya merespons singkat. Namun, ia memastikan langkah kepolisian sudah sesuai ketentuan.

"Yang dilakukan polisi dalam hal ini Polda Kaltim bersama Polres Paser sudah sesuai prosedur," singkat Iwan Suhariyanto, Selasa pagi (28/10).

Senada, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto, menegaskan bahwa penyidik telah memiliki kecukupan bukti.

"Enggaklah [kriminalisasi], semua sudah melalui proses yang prosedural, dan bukti yang cukup. Semua tindakan Polri ada alasan yang dibenarkan secara hukum," singkatnya, Selasa siang (28/10). 


Editor : Fariz Fadhillah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :