EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Polres Bontang akhirnya menangkap YW (41) terduga pelaku penganiayaan di pujasera Imam Bonjol yang kabur ke Berau, Kaltim.
Penangkapan warga Gunung Elai, Bontang Utara itu dilakukan Satreskrim Polres Bontang pada Senin (8/11/2021).
Baca juga : Tahun Ini, Dishub Bontang Rampungkan Pengadaan Alat Uji Kir
"Kejadian itu Jumat (5/11/2021) sekira pukul 00.30 Wita. Pelaku menggunakan sajam," kata Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi, Sabtu (12/11/2021).
Asriadi mengatakan, saat itu korban sedang duduk di pujasera mendengar ada ribut -ribu. Dari situ korban mendatangi. Bahkan bertanya. Setelah itu meninggalkan tempat. Selang berberapa menit kemudian tersangka mendatangi korban.
"Langsung dianiaya oleh orang tersebut dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai, sehingga pelapor mengalami luka robek di bagian leher bagian belakang," sebut pria berpangkat balok dua itu.
Baca juga : Momentum Hari Pahlawan, Pemkot Bontang Beri Bantuan kepada 8 Veteran
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang, Ia dijerat pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

