EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Anggota DPRD Kalimantan Timur Henry Pailan Tandi Payung terus menggelorakan upaya pemberantasan Narkotika.
Salah satu yang dilakukannya, rutin dalam menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Baca juga : Tahun Ini, Dishub Bontang Rampungkan Pengadaan Alat Uji Kir
Sabtu, 13 Nopember 2021, Politisi Partai Gerindra tersebut kembali menyosialisasikan Perda tersebut di Kota Bontang.
Acara sosialisasi tersebut kembali dihelat di gedung serbaguna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Dalam sosialisasi tersebut, Henry menjelaskan bahwa tujuan ditetapkannya Perda ini yakni untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika.
“Membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, ruang lingkup pengaturan dalam Perda ini meliputi antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rehabilitasi, pasca rehabilitasi, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan.
Baca juga : Prioritaskan Penanganan Banjir, Basri Optimis Master Plan Dikerjakan di 2022
Dalam Perda ini pun dijelaskan terkait sasaran pencegahan melalui berbagai komponen, seperti keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan hingga media massa.
“Pada perda ini juga disebutkan, pecandu Narkotika yang melaporkan diri atas inisiatif pribadi, tidak dikenakan tuntutan pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” imbuhnya.

