PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rumah Gubernur Kalimantan Barat Digeledah, 9 Saksi Diperiksa

Home Berita Rumah Gubernur Kalimantan ...

Rumah Gubernur Kalimantan Barat Digeledah, 9 Saksi Diperiksa
ILUSTRASI KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat. Foto: Istimewa

Pontianak, EKSPOSKALTIM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan.

“Hari ini, Jumat (26/9), penyidik melanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan di Polda Kalbar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.

Saksi yang diperiksa antara lain DEA, direktur PT Rajawali Sakti Kalbar; AMN, Kepala ULP Mempawah 2014-2015; HD, Kepala Dinas PUPR Mempawah; BSD, karyawan swasta; SN, sales PT Dua Agung; JM alias AKH, direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; serta tiga ASN Dinas PUPR Mempawah berinisial MY, SYD, dan MH.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Meski begitu, KPK belum mengumumkan detail identitas maupun modus operandi kasus tersebut. 

Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025. Dari operasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.

Pada 24–25 September 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Ria Norsan serta istrinya Erlina.

KPK memastikan penggeledahan tersebut untuk mencari petunjuk tambahan dalam mengungkap perkara korupsi di Dinas PUPR Mempawah. Ria Norsan sendiri sudah pernah dipanggil KPK pada 21 Agustus 2025 sebagai saksi, dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%100%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :