PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Respons KPK soal Mobil Dinas Bontang di Biduk-Biduk Saat Libur Lebaran

Home Berita Respons Kpk Soal Mobil Di ...

KPK merespons temuan mobil dinas dipakai ke wisata saat Lebaran di Bontang dengan mengimbau evaluasi menyeluruh, di tengah sorotan potensi pelanggaran disiplin hingga risiko kerugian keuangan daerah.


Respons KPK soal Mobil Dinas Bontang di Biduk-Biduk Saat Libur Lebaran
Mobil dinas Dinkes Bontang di jalan menuju pintu masuk dermaga Labuan Cermin, Bidukbiduk. Foto: Instagram

EKSPOSKALTIM, Bontang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merespons polemik penggunaan kendaraan dinas saat libur Lebaran, setelah sebelumnya tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang diajukan media terkait temuan di Bontang hingga Blora.

Pada 25 Maret 2026, media ini telah menghubungi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, untuk meminta tanggapan atas temuan penggunaan mobil dinas di kawasan wisata di Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan saat libur Idulfitri.

Dalam konfirmasi tersebut, media ini mempertanyakan sikap KPK atas temuan itu serta konsekuensi pelanggaran terhadap Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Namun hingga 27 Maret 2026, tidak ada respons yang diberikan.

Respons baru disampaikan sehari kemudian. Pada 28 Maret 2026, Budi Prasetyo tidak menjawab pertanyaan secara spesifik, melainkan mengirimkan keterangan resmi berupa imbauan umum kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dalam keterangan tersebut, KPK menyatakan masih menerima informasi adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi selama periode Hari Raya Idulfitri. Karena itu, KPK mengimbau kepala daerah dan inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh.

KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik berstatus Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), merupakan fasilitas jabatan yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan. Setiap penyimpangan dinilai berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi.

“Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik,” demikian keterangan yang disampaikan KPK.

KPK juga mendorong penguatan peran inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran, guna mencegah pelanggaran berulang.

Imbauan ini sekaligus menguatkan konteks temuan di Kota Bontang. Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan kendaraan dinas milik Dinas Kesehatan Bontang berada di kawasan wisata Labuan Cermin, Kabupaten Berau, pada H+3 Lebaran.

Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bachtiar Mabe, membenarkan kendaraan tersebut digunakan oleh Sekretaris Dinkes, Cahyo, untuk bepergian ke lokasi tersebut. Kasus ini telah menuai kritik dari DPRD Bontang. Anggota DPRD, Muhammad Sahib, menilai penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan merupakan pelanggaran disiplin ASN.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai persoalan tersebut berpotensi lebih serius. Ia menyebut terdapat dua lapis pelanggaran, yakni pelanggaran etik dan potensi tindak pidana korupsi akibat kemungkinan kerugian keuangan daerah.

Menurutnya, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual semata, melainkan mencerminkan persoalan sistemik dalam pengelolaan aset daerah.

Di sisi lain, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyatakan kasus tersebut tengah diperiksa oleh inspektorat daerah. Ia mengakui kendaraan dinas tersebut sebelumnya kerap dipinjamkan untuk kepentingan masyarakat, namun penggunaan kali ini tetap akan didalami karena diduga tidak dalam konteks kedinasan.

“Yang jelas ini bukan dalam kondisi dinas. Jadi tetap ada konsekuensi,” ujarnya.

Pemeriksaan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dengan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung tingkat pelanggaran.

Selain itu, KPK juga mengungkap persoalan yang lebih luas terkait lemahnya pengelolaan aset daerah. Melalui instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP), nilai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) tercatat menurun dari 70 pada 2024 menjadi 59 pada 2025. Sementara itu, aspek akuntabilitas penyalahgunaan BMD hanya berada di angka 68.

Penurunan juga terlihat dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), khususnya pada komponen integritas pelaksanaan tugas. Kondisi ini dinilai menunjukkan masih adanya celah dalam pengawasan aset negara yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

KPK pun mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas negara melalui kanal pengaduan resmi, sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan menjaga akuntabilitas.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :