PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Geramnya DPRD Bontang Mobil Dinas Dipakai ke Wisata Saat Lebaran

Home Berita Geramnya Dprd Bontang Mob ...

Penggunaan mobil dinas milik Pemkot Bontang ke kawasan wisata saat libur Lebaran memicu reaksi DPRD. Belum ada respons dari KPK.  


Geramnya DPRD Bontang Mobil Dinas Dipakai ke Wisata Saat Lebaran
Mobil dinas Dinkes Bontang di jalan menuju pintu masuk dermaga Labuan Cermin, Bidukbiduk. Foto: Instagram/@bontangpost

EKSPOSKALTIM, Bontang - Penggunaan mobil dinas milik Pemkot Bontang ke kawasan wisata saat libur Lebaran disorot DPRD, karena terjadi di tengah larangan resmi penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan pekerjaan.

Penggunaan kendaraan dinas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ke kawasan wisata Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, menjadi perhatian setelah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, menyatakan penggunaan kendaraan dinas tersebut melanggar larangan yang telah disampaikan pemerintah daerah, termasuk imbauan Wali Kota Bontang terkait penggunaan kendaraan dinas selama cuti bersama dan libur Idulfitri.

“Ini contoh buruk. Pejabat ini berani melanggar larangan wali kota. Harus diberi sanksi tegas agar ada efek jera,” kata Sahib.

Ia menyebut penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedinasan merupakan pelanggaran disiplin ASN.

“Penggunaan kendaraan itu jelas melanggar aturan disiplin ASN. Tim hukuman disiplin harus memberikan sanksi tegas,” ujarnya, dikutip media ini dari Bontang Post.

Selain itu, ia juga menyinggung penggunaan aset daerah yang bersumber dari anggaran publik.

“Kalau terjadi apa-apa, tentu pemkot yang rugi. Ini aset daerah yang dibeli dari uang rakyat,” katanya.

Sahib meminta pemerintah kota mengambil langkah terhadap oknum ASN yang menggunakan kendaraan dinas tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bachtiar Mabe, membenarkan kendaraan dinas yang berada di kawasan wisata Labuan Cermin, Biduk-Biduk, digunakan oleh Sekretaris Dinkes, Cahyo.

“Dipakai Pak Sekretaris, Pak Cahyo, untuk pergi ke sana,” ujar Bachtiar saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2026).

Media ini kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2006 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, yang antara lain mengatur penggunaan fasilitas dinas agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik maupun liburan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan respons.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%100%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :