EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seakan tak ada jerahnya, AB (29) residivis kasus narkoba warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, kembali meringkuk di penjara setelah diringkus polisi. Sebelumnya, ia juga pernah mendekam di penjara selama 8 tahun.
Kali ini, ia ditangkap Satreskoba Polres Bontang, di kediamannya Jalan Tanjung Pura, pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 15.00 Wita. Dari tangannya, sabu seberat 63.36 gram berhasil diamankan.
Baca juga : 2022 DJP Hadirkan UU HPP Sebagai Titik Terang Bagi Wajib Pajak
Dari pengakuannya, barang haram itu dipesannya melalui media sosial, dari seseorang yang berasal dari Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dan dikirim melalui jalur darat.
"Setelah kami dapat informasi kami langsung melakukan pengintaian. Bahkan dia sudah tiga kali menjual sebelum diamankan," ucap Kapolres Bontang melalui Kasatreskoba Polres Bontang, AKP Tatok Tri Haryanto, Kamis (9/12/2021).
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus yang diduga sabu seberat 63,65 gram, 2 buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 3 buah HP, 3 buah sendok takar, 1 buah kotak sabun dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp750 ribu.
Tim Satreskoba Polres Bontang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemasok barang haram yang diduga dari luar daerah itu.
Baca juga : Pemuda Budak Sabu di Bontang Digelandang Polisi
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 4 tahun penjara," tegas perwira berpangkat balok tiga itu.

