EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil menangkap pelaku pencurian solar sell milik perusahaan vital nasional, PT PHSS, Senin (15/8/2018).
Pelaku diketahui bernama Misnan (31), warga Handil Nilam RT 10 Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Baca juga: Rekan Buka Mulut, Wanita Ini Ikut Digulung Polres Bontang
Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Anggana Polres Bontang.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian battery dan sollar cell milik PT PHSS yang berada di wilayah hukum Polres Bontang.
“Awal mula, anggota Unit Reskrim Polsek Muara Badak menerima informasi bahwa solar cell di sumur gas nilam 55 telah hilang,” kata Iptu Suyono melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/10).
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Anggana melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
“Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa ada warga Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana menawarkan barang berupa solar cell,” pungkasnya.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Muara Badak dan Polsek Anggana melakukan pengembangan, dan mendapati barang bukti.
Baca juga: Ratusan Kapal Nelayan di Bontang Bakal Dapat Bantuan Mesin BBG
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 7 unit sollar cell, 4 buah battery, 1 unit sepeda motor Yamaha Fizz R dan 1 buah parang.
Selain itu, lanjut ia menambahkan, adapula 1 unit tang, 1 unit kunci shock segi tiga, 1 unit besi T dan 1 buah kunci pas ukuran 10.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Muara Muara Badak untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan perkara dimaksud,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI
ekspos tv

