EKSPOSKALTIM, Banjarbaru - TNI Angkatan Laut (TNI AL) tidak menampik adanya dugaan pemerkosaan terhadap Juwita (23), jurnalis yang tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Namun, dalam proses rekonstruksi kasus ini, adegan dugaan rudapaksa oleh tersangka, Kelasi Satu Jumran, tak ditampilkan. Mengapa?
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I.M. Wira Hady AWM menjelaskan bahwa absennya adegan pemerkosaan bukan berarti menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dalam kasus ini.
"Kami tidak berniat menghilangkan dugaan rudapaksa. Hanya saja, fokus rekonstruksi adalah tindak pidana utama, yakni pembunuhan. Dugaan kekerasan seksual masih dalam proses penyidikan," ujar Wira dalam konferensi pers di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4).
Ia menyebut bahwa dugaan rudapaksa akan dibuktikan di persidangan nanti. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terhadap temuan sperma pada tubuh korban. Bukti forensik digital pun belum rampung karena masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.
“Kami minta publik bersabar. TNI AL serius menuntaskan perkara ini secara transparan,” tegasnya.
Tes DNA Sperma
Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengirimkan sampel sperma ke laboratorium forensik di Jakarta untuk tes DNA. Hasilnya akan menentukan apakah benar hanya Jumran yang terlibat atau ada pihak lain.
“Kalau DNA cocok dengan tersangka, berarti pelaku tunggal. Tapi kalau tidak, ini bisa membuka kemungkinan keterlibatan orang lain,” ujar Pazri usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Denpomal Banjarmasin, Senin (7/4).
Menurut Pazri, dalam rekonstruksi yang digelar pada Sabtu (5/4) lalu dan memuat 33 adegan, memang tidak ada satupun yang menggambarkan kekerasan seksual. Namun, penyidik menyampaikan bahwa hal itu dilakukan demi mencegah pemberitaan liar yang bisa mempengaruhi jalannya proses hukum.
Selain temuan sperma, Pazri juga menyerahkan bukti video berdurasi lima detik yang memperlihatkan tersangka Jumran tengah mengenakan kembali pakaian setelah diduga memperkosa korban di sebuah kamar hotel di Banjarbaru, dalam rentang waktu 15–20 Desember 2024.
Pengadilan Militer
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah memeriksa 13 saksi dan melakukan rekonstruksi yang menghadirkan tersangka serta satu saksi kunci yang melihat keberadaan pelaku di TKP. Tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin untuk proses hukum selanjutnya. Sidang akan digelar secara terbuka di pengadilan militer.
Jumran sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan dan resmi ditahan sejak Jumat (28/3) untuk masa 20 hari ke depan.
Sebelumnya, jasad Juwita ditemukan pada Sabtu (22/3) pukul 15.00 WITA, di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Awalnya, kematian Juwita diduga akibat kecelakaan tunggal karena tubuhnya ditemukan tergeletak di samping sepeda motornya. Namun, dugaan itu sirna setelah warga menemukan kejanggalan: tak ada bekas benturan khas kecelakaan lalu lintas, leher korban justru dipenuhi luka lebam. Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian.

