Presiden Prabowo Subianto menyatakan penertiban jutaan hektare kawasan hutan ilegal akan menjadi sumber pembiayaan program kesejahteraan, termasuk perumahan dan perlindungan sosial bagi buruh.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan penertiban kawasan hutan ilegal menjadi salah satu sumber pembiayaan program kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh, dengan target penguasaan kembali mencapai 8 juta hektare hingga akhir 2026.
Dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5), Presiden menyebut hingga saat ini pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menguasai kembali 5,8 juta hektare lahan yang sebelumnya dimanfaatkan secara ilegal.
“Perhitungan saya sampai akhir 2026, kita akan kuasai kembali sampai 8 juta hektare dan kita sudah tutup ribuan tambang ilegal,” kata Prabowo.
Ia menegaskan langkah tersebut bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga diarahkan untuk mendukung program kesejahteraan rakyat, terutama buruh. Menurutnya, potensi ekonomi dari pengelolaan kawasan hutan secara legal dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai kebijakan sosial.
“Percayalah negara kita sangat kaya, hanya kekayaannya ini banyak diambil secara ilegal. Banyak kebun dan tambang tanpa izin,” ujarnya.
Presiden juga menegaskan pemerintah telah mengambil alih aktivitas ilegal tersebut sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset negara.
“Aku sudah ambil alih itu semua,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo memaparkan sejumlah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, mulai dari pembangunan perumahan hingga penguatan jaring pengaman sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia juga menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti berbagai aspirasi buruh, termasuk penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) serta pembangunan hunian di sekitar kawasan industri.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring oleh perusahaan aplikator menjadi maksimal delapan persen.
Langkah-langkah tersebut, menurut Presiden, menjadi bagian dari upaya memastikan kekayaan negara yang sebelumnya dikelola secara ilegal dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik, khususnya meningkatkan kesejahteraan pekerja.



