EKSPOSKALTIM.COM , BONTANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bontang terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Pondok Pasilan. Untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan secara online, langkah pertama yang wajib dilakukan warga adalah mendaftarkan akun.
Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, menjelaskan bahwa proses pendaftaran akun dibuat sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Warga hanya perlu mengakses laman resmi Pondok Pasilan melalui perangkat masing-masing, lalu pilih menu pendaftaran akun.
“Selanjutnya, masyarakat cukup mengisi data diri, mengunggah foto KTP, serta melakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP untuk proses verifikasi,” jelas Budiman.
Ia menambahkan, setelah semua data diisi dan dikirim, akun akan diperiksa oleh petugas Disdukcapil. Apabila sudah disetujui, pengguna dapat langsung masuk ke dashboard dan mengajukan berbagai permohonan dokumen kependudukan.
Budiman menegaskan, Pondok Pasilan merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik di Kota Bontang. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus dokumen.
“Semua bisa dilakukan dari rumah. Selain lebih praktis, layanan ini juga gratis tanpa biaya,” tegasnya.
Setelah memiliki akun Pondok Pasilan, masyarakat dapat mengakses beragam layanan seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, KTP elektronik, hingga perubahan data kependudukan. (*)

