PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Mahkamah Agung Menangkan Aktivis Kutim, Kementerian ESDM Wajib Buka Dokumen AMDAL KPC

Home Berita Mahkamah Agung Menangkan ...

Mahkamah Agung Menangkan Aktivis Kutim, Kementerian ESDM Wajib Buka Dokumen AMDAL KPC
Tambang batu bara KPC. (Alvian/Pro Kutim)

EKSPOSKALTIM, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam sengketa keterbukaan informasi publik melawan aktivis lingkungan asal Kabupaten Kutai Timur, Erwin Febrian Syuhada.

Lewat Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026, MA menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. MA memerintahkan Kementerian ESDM untuk secara terbuka menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Putusan ini memutus rangkaian proses hukum panjang yang bergulir hampir empat tahun, sejak Erwin pertama kali mengajukan permohonan informasi publik pada tahun 2022.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim MA menegaskan bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL berada di bawah penguasaan Kementerian ESDM dan tergolong sebagai Informasi Publik yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Hal ini mengacu pada Pasal 11 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 21 ayat (1) huruf f Perkominfo Nomor 1 Tahun 2021.

"Dalil Kementerian ESDM yang menyatakan dokumen lingkungan tersebut sebagai informasi yang dikecualikan tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas Majelis Hakim MA dalam petikan putusan tersebut.

Erwin Febrian Syuhada saat mendengarkan putusan hakim MA.

Erwin: Ini Kemenangan Hak Masyarakat Atas Lingkungan

Menanggapi putusan bersejarah tersebut, Erwin Febrian Syuhada menyatakan bahwa kemenangan di tingkat kasasi ini bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan kemenangan seluruh warga negara dalam mengawasi ruang hidupnya.

Erwin menilai praktik penutupan dokumen lingkungan oleh badan publik selama ini telah memicu ketimpangan informasi yang merugikan masyarakat di sekitar area pertambangan.

"Hari ini Mahkamah Agung menegaskan prinsip penting bahwa informasi lingkungan hidup adalah hak publik. Yang menang bukan saya, tetapi hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana lingkungan tempat mereka hidup dikelola," ujar Erwin, Kamis (6/8/2026).

Ia menambahkan, tanpa akses terhadap dokumen RKL dan RPL, masyarakat mustahil bisa melakukan pengawasan apakah perusahaan menjalankan kewajiban pemulihan lingkungan atau tidak.

"Ketika informasi ditutup, masyarakat kehilangan kesempatan untuk mencegah kerusakan sebelum terjadi. Mereka baru tahu setelah banjir datang, sungai tercemar, atau lahan rusak. Menutup dokumen lingkungan sama artinya dengan menutup ruang partisipasi publik," serunya.

Preseden Penting Keterbukaan Informasi Sektor Industri Ekstraktif

Putusan MA Nomor 258 K/TUN/KI/2026 ini dinilai menjadi preseden hukum (land-mark decision) yang sangat krusial bagi penegakan transparansi di sektor industri ekstraktif dan sumber daya alam Indonesia.

Kemenangan ini meruntuhkan argumentasi klasik kementerian/lembaga yang kerap berlindung di balik alasan administratif atau kepentingan korporasi untuk merahasiakan dokumen AMDAL.

Erwin berharap putusan ini menjadi yurisprudensi dan rujukan mengikat bagi seluruh badan publik di Indonesia agar tidak lagi mempersulit akses informasi lingkungan hidup bagi masyarakat.

"Kita tidak sedang meminta rahasia negara, kita hanya meminta informasi mengenai lingkungan tempat kita hidup. Lingkungan hidup adalah ruang hidup bersama, maka informasinya juga harus menjadi milik bersama," pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :