EKSPOSKALTIM, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan membatasi jumlah alat peraga kampanye (Algaka) bagi tiap pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023.
“Untuk Algaka jenis baliho kami batasi tiap pasangan calon 5 baliho di tiap kabupaten kota,” kata Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi.
Menurut Syamsul, baliho akan dipasang di lokasi-lokasi strategis di 10 kabupaten dan kota di Kaltim, dalam rangka sosialisasi paslon peserta Pilkada Kaltim.
“Nanti itu pemasangannya berjejer dalam satu tempat. Untuk lokasinya kami akan kerjasama dengan pemda setempat untuk menyesuaikan dengan estetika kabupaten kota,” jelasnya.
Baca: Tes Kesehatan Cagub Cawagub Kaltim Libatkan 32 Dokter, Identitas Dirahasiakan
Selain baliho, lanjutnya, algaka lainnya adalah umbul-umbul dan spanduk. Unutk umbul-umbul dibatasi sebanyak 20 per-kecamatan per paslon dan 2 spanduk masing-masing paslon di tiap desa/kelurahan.
Selain itu, KPU Kaltim juga akan mempersiapkan player, pamphlet, poster dan brosur yang akan dibagikan keseluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
“Untuk poster brosur ini kami siapkan se-perempat dari jumlah KK (Kartu Keluarga) di kabupaten kota tersebut,” ucapnya.
Jika dianggap masih kurang, kata Syamsul, KPU Kaltim memberikan kesempatan bagi pihak paslon untuk mengadakan sendiri algaka tersebut.
Baca: Maju di Pilgub Kaltim, Kapolda Irjen Safaruddin Dimutasi
“Tapi hanya untuk poster player dan brosur yang kami bisa sediakan hanya seperempat dari jumlah KK di kabupaten kota itu. Sisanya bisa paslon sendiri yang menambah,” imbuhnya.
Masa kampanye sendiri akan dimulai tiga hari sejak penetapan paslon yang akan dilaksanakan KPU Kaltim pada 12 februari 2018 mendatang. Untuk Algaka yang sudah menjamur di kabupaten/kota se-Kaltim saat ini, menurut Syamsul, KPU Kaltim belum punya kewenangan untuk melarang hal tersebut.
Namun demikian, setelah penetapan paslon ia berharap pemda dapat membersihkan seluruh Algaka yang dibuat bukan dari KPU Kaltim.
“Sejak ditetapkan itu, semua Algaka yang ada ini kami harapkan bisa ditertibkan oleh pemda setempat. Kami harap setelah penetapan, seluruh pihak paslon dapat menurunkan sendiri alat kampanyenya, jadi hanya yang terpasang dari KPU Kaltim saja,” harapnya. (*)
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai
ekspos tv
VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan
ekspos tv
VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru
ekspos tv

