PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Misrantoni Bebas, Siapa Pelaku dan Dalang Sesungguhnya Tragedi Muara Kate?

Home Berita Misrantoni Bebas, Siapa P ...

Vonis bebas Misrantoni memicu desakan publik: bongkar pelaku dan dalang sesungguhnya Tragedi Muara Kate yang hingga kini masih bebas, dan tanpa penyidikan baru dari kepolisian. 


Misrantoni Bebas, Siapa Pelaku dan Dalang Sesungguhnya Tragedi Muara Kate?
Vonis bebas Misrantoni disambut haru oleh masyarakat sipil dan warga Batu Kajang hingga Muara Kate yang bertahun-tahun telah berjuang melawan praktik liar truk batu bara yang mencaplok jalan negara. Vonis bebas dibacakan pada Kamis (16/4) oleh majelis hakim Pengadilan Grogot. Foto: Istimewa

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Vonis bebas terhadap Misrantoni (54) dalam kasus pembunuhan warga penolak hauling, Russell (60) di Muara Kate membuka pertanyaan besar soal siapa pelaku sebenarnya, di tengah sorotan dugaan rekayasa kasus dan belum adanya penyidikan baru dari kepolisian.

Pengadilan Negeri Tanah Grogot baru saja memvonis bebas Misrantoni dalam sidang akhir, Kamis (16/4), setelah majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Tim hukum koalisi masyarakat sipil dari unsur LBH Samarinda, Irfan Ghazi, menegaskan putusan tersebut sejalan dengan fakta persidangan yang menunjukkan Misrantoni bukan pelaku. Ia menyebut banyak kejanggalan sejak awal proses hukum, termasuk dugaan rekayasa kasus.

“Jadi memang dalam fakta persidangan itu sudah sangat jelas kok, memang dari alat yang digunakan, dari senjata, posisi, para saksi sangat menggambarkan Pak Imis ini memang bukan pelakunya,” ujarnya diwawancarai Ekspos Kaltim.

“Kita tetap berada pada teori kasus kita bahwasanya ini ada kriminalisasi dan obstruction of justice, yang mana Imis [Misrantoni] memang bukan pelakunya dan telah dipaksakan oleh kepolisian,” tambahnya.

Irfan juga menyoroti tidak ditindaklanjutinya rekomendasi pemeriksaan saksi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta adanya keterangan dalam BAP yang tidak dikembangkan sehingga arah penyidikan dinilai menyimpang.

Analisis serupa disampaikan Dosen Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menilai putusan bebas tersebut mengandung dua makna penting.

“Pertama, ini menunjukkan ada rekayasa atau kriminalisasi terhadap Misrantoni. Seolah-olah dia dikambinghitamkan karena aparat gagal menemukan pelaku sebenarnya,” ujarnya kepada Ekspos Kaltim, Jumat (17/4).

“Kedua, kalau Misrantoni dibebaskan, artinya pelaku sebenarnya masih bebas berkeliaran. Itu problem utamanya,” lanjutnya.

Ia menyebut kondisi ini menjadi kritik terhadap aparat penegak hukum dan mengindikasikan adanya proses hukum yang menyimpang. Menurutnya, aparat perlu menelusuri kembali pelaku utama beserta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam konteks konflik yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ekspos Kaltim (@eksposkaltim)

 

Di tengah sorotan itu, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menyatakan pihak kepolisian masih menunggu langkah hukum lanjutan dari Kejaksaan.

“Karena sudah menjadi putusan pengadilan tingkat pertama dan sifatnya bebas, tentunya proses hukum berikutnya adalah kasasi. Kami masih terus berkoordinasi dengan teman-teman di Kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada di Jaksa Penuntut Umum, mengingat proses penyidikan telah selesai dan dilimpahkan sebelumnya.

“Kita tunggu nanti dari teman-teman Kejaksaan bagaimana proses berikutnya. Silakan tanyakan ke sana untuk detail upaya hukumnya,” tambahnya.

Terkait kemungkinan pengembangan kasus, Kapolda menyebut belum ada penyidikan baru yang dilakukan. “Penyidikan kemarin tersangkanya sudah itu. Sementara ini belum ada proses penyidikan yang lain,” jelasnya.

Media ini sudah menghubungi Kompolnas. Tidak ada respons. Begitu juga dengan pihak kejaksaan. 

"Kami Tidak Dendam"

Reaksi keras datang dari warga Muara Kate. Tokoh masyarakat Warta Linus menegaskan vonis bebas tidak boleh menghentikan pencarian pelaku sebenarnya.

“Dengan kekuatan yang luar biasa, baik anggaran maupun teknologi, seharusnya bisa menjadi dasar agar terungkapnya pelaku. Polisi harus punya niat sungguh-sungguh dan rasa malu kalau sampai pelaku sebenarnya tidak terungkap, termasuk motif dan tokoh besar yang menjadi otak penyerangan ini,” ujarnya.

Warga juga mempersoalkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai tidak berdasarkan fakta, serta mendesak agar pihak yang memberikan keterangan palsu diproses hukum.

“Kami jelas tidak terima atas apa yang dilakukan aparat kepolisian yang secara jelas tidak mendasari penyelidikan serta penyidikan berdasarkan fakta sesungguhnya. Yang nampak adalah adanya rekayasa yang sangat merugikan keluarga dan tersangka,” kata Warta.

“Kami mau agar semua pihak yang telah secara sengaja berdusta di persidangan dihukum sesuai perbuatan, tujuannya bukan karena dendam tapi lebih kepada agar terciptanya rasa keadilan,” tambahnya.

Andre, anak Misrantoni, menyatakan perjuangan belum selesai. Ia menegaskan warga akan terus menuntut keadilan, baik untuk korban Russell maupun bagi lingkungan mereka.

Perkara ini bermula dari penyerangan posko warga Muara Kate pada 15 November 2024 yang menewaskan Russell (60) dan melukai Anson (55). Posko dibentuk warga untuk menghalau setiap truk batu bara yang mencaplok jalan negara.

Data JATAM Kaltim mencatat hauling batu bara PT MCM yang menjadi akar konflik telah mencaplok jalan negara 135 km dengan target 8.000 ton/hari (±1.600 truk), antrean hingga 13 km, serta estimasi keuntungan Rp1,5 triliun (September 2023–Januari 2025). Aktivitas liar tersebut juga merenggut nyawa pendeta Pronika dan ustaz Teddy sebelum puncak peristiwa 15 November 2024 di Muara Kate yang menewaskan Russell dan melukai Anson.

Sejumlah pihak seperti KIKA, JATAM, hingga LSJ Fakultas Hukum UGM mengajukan amicus curiae dan menilai perkara ini tidak berdiri sendiri sebagai kasus pidana. Mereka juga menyoroti lemahnya pembuktian, termasuk tidak adanya saksi yang melihat langsung kejadian, serta mengaitkannya dengan dugaan kriminalisasi terhadap warga penolak tambang.

Indonesia Police Watch (IPW) turut mengapresiasi putusan bebas tersebut dan menilai sejak awal terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan ketidakprofesionalan penyidik serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kasus ini.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :