EKSPOSKALTIM, Bontang - Polres Bontang menargetkan melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan dengan tersangka MR (47) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) bulan ini.
Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan tahap pemberkasan.
“Sementara masih menunggu peneliti dari jaksa untuk mempelajari berkasnya, siapa tau ada yang ingin ditambahkan secara formil maupun materil,” kata Nixon, Jumat (5/1/2018).
Selanjutnya, setelah P-21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap, tersangka beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca: 9 Pencuri Aki Solar Cell Ditangkap Polisi, 1 Kabur
“Proses P-21 bisa segera rampung jika jaksa cepat mempelajari berkasnya,” sebutnya.
Sebelumnya, MR telah diamankan jajaran Polres Bontang, Selasa (19/12/2017) lalu, lantaran ketahuan merampas mahkota anak kandungnya sendiri, sebut saja Melati (13), hingga hamil 3 tiga bulan.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2 tahun silam, dimulai ketika korban masih berusia 11 tahun. Parahnya lagi, korban telah berulang kali disetubuhi ayah kandungnya, layaknya pasangan suami istri yang sah.
Harusnya seorang bapak berlaku kasih sayang pada anak putrinya, tapi bapak yang satu ini justru bertindak layaknya binatang dengan memperdaya anak kandungnya sendiri.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai
ekspos tv
VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan
ekspos tv
VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru
ekspos tv

