Belanja mobil dinas miliaran rupiah Gubernur Kalimantan Timur mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Pentingnya belanja daerah berbasis kebutuhan dan bebas dari praktik penyimpangan menjadi atensi.
EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Polemik mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar kini turut menjadi perhatian KPK. Lembaga antirasuah itu menekankan agar setiap belanja daerah dilakukan melalui perencanaan yang jelas dan tidak menyimpang dari kebutuhan nyata.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan isu tersebut. Ia mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Cukup ramai (isunya). Kami mengikuti pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah harus dilakukan perencanaan kebutuhan. Dan yang terpenting, pengadaan ini tidak menjadi ruang tindak pidana korupsi, pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spesifikasi,” ujarnya dalam program Tanya Jubir KPK, Kamis (26/2/2026), dan telah dikonfirmasi ulang oleh media ini.
Menurut Budi, perencanaan menjadi kunci agar belanja pemerintah tidak melenceng dari tujuan awal. Ia menegaskan praktik seperti pengkondisian pemenang, penggelembungan harga, hingga penurunan spesifikasi harus dihindari dalam setiap proses pengadaan. KPK, kata dia, juga melakukan pemantauan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, termasuk dalam penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat.
“Soal mobil dinas, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pemantauan. Pasca-dipakai pejabat periode itu, harusnya dikembalikan. Bukan dikuasai dan ini berpotensi jadi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam proses belanja maupun penggunaan aset negara. “Silakan jika ada dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, maupun penggunaan mobil dinas, silakan melapor ke KPK maupun aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Budi menambahkan proses pengadaan seharusnya melibatkan mekanisme yang telah diatur, termasuk melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan kelompok kerja di masing-masing instansi.
“Jangan sampai membuka ruang sekecil apa pun pihak swasta melakukan suap dan pengkondisian. Karena ujungnya yang dirugikan masyarakat. Harganya di-markup, speknya diturunkan,” ujarnya.
Sebelumnya, mobil dinas tersebut menjadi sorotan publik setelah diketahui tidak berada di Kalimantan Timur, melainkan digunakan untuk menunjang aktivitas gubernur di Jakarta. Di sisi lain, muncul perbedaan penjelasan internal pemerintah daerah terkait fungsi kendaraan tersebut.



