Gugatan soal kuota internet hangus masuk ke Mahkamah Konstitusi, dan Telkomsel akhirnya buka suara. Operator menegaskan kuota bukan layanan tanpa batas.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Telkomsel merespons uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi terkait sistem penghangusan kuota internet setelah masa aktif berakhir.
Vice President Corporate Communications Telkomsel, Abdullah Fahmi, menegaskan bahwa paket data memiliki karakter berbeda dibandingkan layanan utilitas seperti listrik. Menurutnya, secara regulasi paket internet memang dirancang berbatas waktu.
“Paket internet itu tidak sama dengan token listrik. Secara legal, paket internet berbatas waktu, seperti obat yang ada tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya di Jakarta Selatan.
Ia menyebut perusahaan masih memantau perkembangan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut dan akan mengikuti apapun putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi. Namun, Telkomsel mengingatkan bahwa jika skema akumulasi kuota (rollover) diwajibkan secara luas, dampaknya tidak hanya ke pelanggan tetapi juga pada struktur layanan seluruh operator.
“Kami masih wait and see. Kalau nanti diberlakukan, tentu akan berdampak pada pelanggan dan juga structuring di semua operator,” kata Fahmi.
Telkomsel juga menekankan bahwa produk paket data selama ini telah disusun berdasarkan segmentasi kebutuhan pengguna. Variasi kuota dan masa aktif disebut dirancang untuk menyesuaikan pola konsumsi, mulai dari penggunaan ringan hingga intensif.
Menurut Fahmi, fenomena kuota hangus umumnya terjadi karena pelanggan membeli paket melebihi kebutuhan aktual. Meski begitu, Telkomsel mengklaim telah menyediakan opsi perpanjangan masa berlaku kuota melalui fitur rollover di aplikasi MyTelkomsel.
Di sisi lain, gugatan diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Melalui kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa, mereka menguji Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Telekomunikasi.
Pemohon menilai norma tersebut multitafsir karena tidak memberikan batasan jelas antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota. Akibatnya, operator dinilai memiliki keleluasaan penuh untuk menghanguskan kuota meski telah dibayar di muka oleh konsumen.
Mereka juga menyoroti aspek keadilan, karena dalam praktiknya pengguna telah melunasi pembayaran, tetapi hak atas layanan dapat berakhir sepihak saat masa aktif habis.


