PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ketua DPRD Kaltim Belum Bersikap Terkait Ijazah Palsu Anggota Dewan

Home Berita Ketua Dprd Kaltim Belum B ...

Ketua DPRD Kaltim Belum Bersikap Terkait Ijazah Palsu Anggota Dewan
Ketua DPRD Kaltim, M Syahrun. (EKSPOSKaltim/Muslim)

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Ketua DPRD Kaltim M Syahrun mengaku belum bisa bersikap atas keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim yang menyatakan Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Gerindra, Sokhip telah melanggar kode etik berat.

Dimana, anggota dewan dapil Kota Balikpapan tersebut melalui keputusan BK dinyatakan bersalah, karena telah menggunakan ijasah palsu.

Baca juga: Kelurahan Belimbing Bontang Perketat Keamanan Selama Ramadhan

Alung-sapaan akrabnya, mengaku belum menerima surat dari BK atas keputusan tersebut.

"Saya belum bisa bersikap soal dugaan ijazah palsu Sokhip. Sebab saya belum menerima surat dari BK, terkait hasil keputusan yang menyatakan ijazah Sokhip palsu" kata Alung, saat dihubungi belum lama ini, Jumat (1/6).

Menurut dia, jika BK DPRD Kaltim sudah memberikan surat keputusannya secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kaltim, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Akan kita evaluasi melalui rapat pimpinan untuk ditindaklanjuti,"tegasnya.

Lebih lanjut, Alung meminta kepada semua pihak termasuk masyarakat agar bersabar dalam menantikan keputusan tersebut. Ia menjamin, DPRD Kaltim akan bersikap sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tunggu saja nanti keputusannya. Kalau memang demikian, prosesnya itu akan melalui paripurna istimewa," tandasnya.

Baca juga: KPU Kaltim: Caleg Harus Laporkan Harta Kekayaan

Diketahui, BK DPRD Kaltim telah memutuskan bahwa Anggota DPRD Kaltim Sokhip, telah terbukti melanggar kode etik perihal penggunaan surat keterangan ijasah palsu pada saat pendaftaran Caleg dalam pemilu 2014 lalu.

Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup yang dilakukan oleh BK DPRD Kaltim yang dihadiri oleh Ketua BK Dahri Yasin dan dua anggota BK, Baharuddin Demmu dan Veridiana Huraq Wang, di ruang rapat BK , Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (22/5).

Menurut Dahri, pertimbangan keputusan tersebut disimpulkan melalui hasil temuan fakta di Kabupaten Pasuruan, tempat dimana surat keterangan ijasah SLTA/Sederajat tersebut diterbitkan. Bukti yang ditemukam adalah putusan pengadilan yang telah bersifat inkrah bahwa terbukti menggunakan surat keterangan ijasah palsu.

Dengan demikian, BK memberikan sanksi hukuman pelanggaran berat, yakni pemberhentian dari Anggota DPRD Kaltim. Sebab, kata Dahri, semua unsur memenuhi bahwa Sokhip menggunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat keterangan ijasah sekolah palsu, termasuk putusan pengadilan. (adv)

Video Ucapan Ramadhan 1439 Hijriah oleh Kepala BPPD Kutim

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :