29 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPU Kaltim: Caleg Harus Laporkan Harta Kekayaan


KPU Kaltim: Caleg Harus Laporkan Harta Kekayaan

EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tengah mematangkan peraturan dan persiapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang melalui jalur partai politik (parpol).

Salah satu syarat yang diwajibkan KPU Kaltim yaitu, semua bakal caleg harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Delapan Bakal Calon DPD RI Dapil Kaltim Dinyatakan Gugur

Komisioner KPU Kaltim Devisi Teknis, Rudiansyah mengatakan, syarat pendaftaran ini harus diserahkan dengan lengkap oleh para caleg yang ingin mencalonkan diri melalui jalur partai politik.

Menurut dia, persyaratan penyerahan LHKPN bagi calon anggota legislatif ini tertuang dalam rancangan UU KPU Tahun 2018 Pasal 8 dan 9 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang. Pelaporan itu diserahkan ke KPU paling lambat 7 hari setelah calon menerima SK penetapan calon terpilih," jelasnya, saat sosialisasi pencalonan Legislatif di kantor KPU Kaltim, Kamis (31/5).

Penyerahan syarat tersebut, kata dia, yakni paling lambat tiga hari setelah pelaporan wajib menyampaikan atau menyerahkan tanda terima LHKPN-nya ke KPU.

"Calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima LHKPN-nya ke KPU. Kalau tidak menyampaikan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik oleh presiden, kementrian dalam negeri, dan gubenur," imbuhnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim tengah melakukan sosilisasi pencalonan pemilu 2019 untuk DPRD kabupaten/kota, provinsi hingga DPR RI. Untuk pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 akan dimulai pada tanggal 4 Juli-17 Juli 2018.

"Tanggal 4-15 Juli mulai pukul 09.00 Wita sampai 16.00 Wita. Dan tanggal 16-17 sampai pukul 24.00 Wita. Ada form yang harus dilengkapi," ujarnya.

Sementara itu, Rudi juga menjabarkan persyaratan kelengkapan bakal caleg.

Untuk formulir calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/lota yang harus dilengkapi antara lain formulir Model B (Surat Pencalonan), Model B.1 (Daftar Bakal Calon per Dapil), Model B.2 (Surat Pernyataan Seleksi Secara Demokratis), Model B.1 (Surat Pernyataan Bakal Calon), Model B.2 (Informasi Bakal Calon), Model B Perbaikan (Surat Pencalonan, Model B.1 Perbaikan (Daftar Bakal Calon per Dapil).

Baca juga: Doakan Cak Imin Jadi Cawapres, PKB Kaltim Buka Puasa Bersama Anak Yatim

Rudi menjelaskan, untuk jumlah jatah kursi legislatif di DPR RI Dapil Kaltim sebanyak 8 kursi, DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 kursi.

"Sedangkan jatah kursi di DPRD kabupaten/kota seperti Bontang jumlah 25 kursi, Samarinda jumlah 45 kursi, Balikpapan sebanyak 45 kursi, Mahulu sebanyak 20 kursi, Penajam Pasir Utara sebanyak 25 kursi, Kutai Timur sebanyak 40 kursi, Kutai Barat sebanyak25 kursi, Berau sebanyak 30 kursi, Kukar sebanyak 45 kursi, dan Paser sebanyak 30 kursi legislatif," pungkasnya. (*)

Tonton video menarik di bawah ini:

VIDEO: Ribuan Masyarakat Bone Dzikir Bersama Ustadz Arifin Ilham

ekspos tv

Reporter : Muslim Hidayat    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0