EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Entah apa dipikiran NT (38). Bukannya memanfaakan bulan Ramadan dengan beribadah, Ia malah mengedarkan sabu. Tak ayal, warga Gunung Telihan itu harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap di kediamannya Jalan Asmawarman, RT 19, Gunung Telihan, Bontang Barat, Rabu (12/5/2021) pagi, sekira pukul 07.00 Wita.
Baca juga : Selain Mencuri, Residivis di Bontang Ini Juga Pegang Alat Vital Korban
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 13 bungkus sabu yang disimpan di dekat kakinya, dengan berat total 5,68 gram.
“Pas dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti sabu di kamar tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas polres Bontang AKP Suyono, Kamis (13/5/2021).
Selain menemukan sabu,kata Suyono pihaknya juga mengamankan, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, kotak permen, pipet kaca, sedotan plastik, korek api, dan kotak karton orange.
Baca juga : Maling Demi Baju Lebaran, Warga Bontang Kuala Ini Kembali Dikerangkeng
“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” terang pria berpangkat balok tiga itu.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. Ia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

