Kejaksaan Agung akhirnya mengonfirmasi identitas pemilik rumah yang digeledah penyidik dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan, Kalimantan Utara.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan mulai mengarah pada sejumlah pihak yang pernah terkait dengan pengelolaan sektor tersebut. Salah satu langkah terbaru dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan menggeledah rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan rumah yang digeledah di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (23/9/2026) merupakan milik Asmin Laura Hafid.
“Mantan kepala daerah pada periode 2019,” kata Anang di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik rumah tersebut, Anang mengonfirmasi bahwa yang dimaksud adalah Asmin Laura Hafid. Namun, ia menegaskan bahwa mantan kepala daerah itu hingga kini masih berstatus saksi.
Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara oleh PT CCM dengan rentang waktu dugaan peristiwa sejak 2013 hingga 2025.
Menurut Anang, kasus tersebut awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Namun, penanganannya kemudian diambil alih oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung karena pertimbangan teknis penyidikan.
Setelah menerima penanganan perkara, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Selain rumah Asmin Laura Hafid di Nunukan, penyidik juga menggeledah Kantor PT CCM di kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat, serta rumah seorang mantan kepala dinas di Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Bulungan.
Rangkaian penggeledahan berlanjut pada Kamis (24/9/2026). Anang menyebut tim penyidik turut mendatangi sejumlah instansi pemerintah untuk mencari dokumen dan informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kalau enggak salah di kantor PTSP, di Lingkungan Hidup, dan di BPN,” ujarnya.
Dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang akan didalami lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM tersebut. Penyidik masih mendalami barang bukti dan keterangan yang diperoleh dari hasil penggeledahan.


