EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim menetapkan secara resmi pasangan calon (paslon) Isran Noor- Hadi Mulyadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2018-2023. Penetapan tersebut melalui rapat pleno terbuka yang di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Selasa (24/7/2018).
Isran- Hadi meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara pada 27 Juni lalu. Berdasarkan rapat pleno perhitungan suara Pilgub Kaltim, pasangan yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN ini meraih suara sebanyak 417.711 suara, mengungguli ketiga paslon lainnya.
Baca: 22 Bakal Calon DPD RI Belum Memenuhi Syarat 2 Ribu Dukungan
Rapat Pleno Penetapan Isran-Hadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih dipimpin langsung Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik dan didampingi komisioner lainnya, Ida Farida Ernada, Mohammad Syamsul Hadi, Rusdiansyah, dan Vico Januardy, serta Sekretaris KPU Kaltim, H Syarifuddin Rusli. Isran Noor bersama Hadi Mulyadi, tampak hadir dalam pleno penetapan tersebut. Termasuk kandidat paslon nomor 4, Rusmadi Wongso.
Dalam penyampaian rapat pleno tersebut, Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah menyatakan, penetapan ini dilakukan karena KPU Kaltim telah menerima keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PAN.MK/7/2018 perihal Permintaan Data Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hasilnya, Pilgub Kaltim tidak masuk dalam daerah yang pemilihan Pilkada-nya disengketakan/diperkarakan.
Atas dasar keputusan itu, sesuai dengan peraturan KPU nomor 9 Tahun 2018 pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5 yang menjadi dasar KPU Kaltim melakukan penetapan pasangan calon terpilih, dilakukan paling lama sehari setelah keputusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam berita acara 401/PL.02.3-BA/64/Prov/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim pada Pilgub Kaltim 2018 memutuskan, “Bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim adalah calon Gubernur Dr.Ir. H. Isran Noor, M,Si. dan Calon Wakil Gubernur H. Mulyadi S.Si, M.Si yang diusung oleh gabungan partai politik Gerindra, PKS, dan PAN dengan meraih 417.711 suara sah,” kata Komisioner KPU Kaltim Rudiansyah saat membacakan hasil keputusan pleno tersebut, yang disambut tepuk tangan oleh para simpatisan Isran-Hadi yang hadir.
Baca: OPINI: Urgensi Ulama di Masa Kekinian
Ketua KPU Kaltim, Mohammad Taufik mengatakan seusai memimpin rapat pleno, dengan selesainya rapat pleno penatapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terpilih 2018-2023, maka berakhir juga tugas KPU Kaltim dalam kegiatan penyelenggaraan Pemilukda 2018 di Kaltim.
“Keputusan yang sudah ditetapkan dalam rapat pleno ini segera akan kita kirim ke KPU Pusat. Selanjutnya KPU Pusat meneruskan ke Menteri Dalam Negeri untuk menentukan waktu pelantikannya. Selesai sudah tugas-tugas KPU Kaltim,” ujarnya.
Taufik menilai, pelaksanaan Pilgub Kaltim secara keseluruhan berjalan aman dan lancar. Semua tak lepas dari peran serta keempat paslon dan Timses masing-masing, termasuk masyarakat.
“Kita bersyukur proses pemilikda berjalan lancar dan aman, tidak ada gesekan atau perbedaan, kehidupan dan kerukunan masyarakat tetap terpelihara baik. Ini contoh bagus. Bahkan tidak ada yang sampai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya. (*)
Video Ratusan Massa Gelar Aksi Damai Tolak TKA di PLTU Teluk Kadere
ekspos tv

