PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Gubernur Kaltim Wajibkan Plat KT bagi Truk Sawit

Home Berita Gubernur Kaltim Wajibkan ...

Maraknya truk pengangkut CPO berpelat luar daerah di berbagai ruas jalan Kaltim membuat Gubernur Rudy Mas’ud turun tangan. Ia memerintahkan perusahaan sawit segera mengganti plat kendaraan mereka menjadi KT demi meningkatkan PAD dan menertibkan operasional di lapangan.


Gubernur Kaltim Wajibkan Plat KT bagi Truk Sawit
Gubernur Kaltim Rudy Masud. Foto: ANTARA

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta seluruh perusahaan sawit segera memindahkan registrasi plat truk pengangkut CPO menjadi KT untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menugaskan instansi terkait menindak tegas maraknya truk berplat luar daerah di jalan umum.

“Lakukan penertiban secara persuasif dan edukatif ke perusahaan-perusahaan agar segera memindahkan ke KT, tapi jangan sampai menghambat operasional mereka,” tegasnya di Samarinda, Selasa (18/11), dikutip dari ANTARA.

Langkah ini diambil setelah Wakil Gubernur Seno Aji menemukan banyak truk perusahaan menggunakan plat luar daerah saat kembali ke Samarinda lewat jalur darat usai membuka Kemah Dewan Kerja Pramuka di Berau pada 17 November 2025. 

Perjalanan melewati Tanjung Redeb, Kelay, Muara Wahau, hingga Sangatta membuatnya kaget. Hampir semua truk CPO berpelat luar.

“Plat nomornya ada AB, B, DD, DP, dan lain-lain. Yang KT paling cuma 5-7 persen,” ungkap Seno Aji saat melaporkan temuan itu kepada Gubernur Rudy Mas’ud dalam Morning Briefing di DPMPD Kaltim. 

Selain soal plat, Wagub juga menyoroti kerusakan jalan di Kecamatan Kelay sepanjang 30–35 kilometer. Jalan ini dilintasi truk-truk CPO setiap hari dan diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan. 

Dengan memindahkan plat nomor ke KT, Wagub berharap perusahaan membayar pajak kendaraan di Kaltim. “Jika ini dilakukan, tentu pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim akan meningkat,” jelas Seno. 

Ia ingin penertiban digerakkan melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Bapenda, dan Samsat. Pemerintah provinsi juga siap menerbitkan payung hukum berupa pergub hingga perda jika dibutuhkan.

Selain itu, Wagub akan berkoordinasi dengan BBPJN untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak.

 


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :