PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Evaluasi SPMB 2026, Ortu Mesti Tahu Sekolah Tujuan Sejak Awal

Home Berita Evaluasi Spmb 2026, Ortu ...

Evaluasi SPMB 2026, Ortu Mesti Tahu Sekolah Tujuan Sejak Awal
Ilustrasi siswa sekolah berjalan menuju lingkungan sekolah di Kota Samarinda. DPRD Samarinda mengusulkan agar pada pelaksanaan SPMB 2027 orang tua sudah memperoleh rekomendasi sekolah berdasarkan domisili sejak anak masih duduk di kelas VI SD. Ekspos/Sintya

EKSPOSKALTIM, Samarinda— Evaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tidak berhenti pada penyelesaian berbagai aduan masyarakat. DPRD Kota Samarinda kini mendorong perubahan mendasar dalam mekanisme penerimaan siswa tahun depan, salah satunya dengan memberikan rekomendasi sekolah tujuan kepada calon peserta didik jauh sebelum pendaftaran dibuka.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi kebingungan orang tua sekaligus meminimalkan penumpukan pendaftar di sekolah-sekolah favorit yang selama ini menjadi pemicu utama polemik jalur domisili.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Passie, mengatakan rekomendasi sekolah seharusnya sudah dapat diketahui orang tua sejak anak masih duduk di semester pertama kelas VI SD.

Menurutnya, informasi tersebut dapat disusun berdasarkan data kependudukan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta sistem pemetaan yang dimiliki Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

"Ketika anak sudah di semester satu kelas VI SD, seharusnya sudah dibagikan rekomendasi sekolahnya, misalnya bisa masuk sekolah A, B, atau C. Sehingga tidak ada kebingungan dari orang tua siswa," ujar Novan.

Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut bukan merupakan penetapan sekolah, melainkan informasi awal agar orang tua memahami peluang anaknya berdasarkan domisili yang tercatat dalam sistem. Surat rekomendasi itu, lanjut Novan, dapat disampaikan melalui sekolah saat pembagian rapor sehingga keluarga memiliki waktu cukup untuk memahami mekanisme jalur domisili sebelum masa pendaftaran dimulai.

"Minimal orang tua sudah mengetahui posisi kartu keluarganya, domisilinya, atau sekolah mana saja yang berhak dimasuki melalui jalur domisili," katanya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Komisi IV juga menerima paparan dari sejumlah instansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Diskominfo, Satuan Tugas (Satgas) SPMB, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Disdikbud memaparkan pelaksanaan teknis SPMB di jenjang SD dan SMP, Satgas menyampaikan berbagai aduan masyarakat yang diterima selama proses penerimaan berlangsung, sedangkan Disdukcapil melaporkan dinamika perpindahan penduduk, baik dari dalam maupun luar Kota Samarinda.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian ialah perpindahan domisili menjelang pelaksanaan SPMB.

Novan menegaskan secara hukum setiap warga negara berhak berpindah tempat tinggal karena dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, perpindahan tersebut tidak dapat dilarang.
Namun, menurutnya, kondisi itu kerap menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan jalur domisili.

Ia menilai perpindahan domisili yang dilakukan menjelang SPMB berpotensi mengurangi peluang calon peserta didik yang sejak lama benar-benar tinggal di sekitar sekolah tujuan.

Karena itu, DPRD bersama pemerintah kota berencana memperkuat langkah mitigasi sejak dini agar perpindahan alamat benar-benar dilakukan karena kebutuhan riil.

"Hal ini yang kadang dalam sistem SPMB memberikan kerugian bagi orang yang benar-benar tinggal di situ dengan waktu yang cukup lama, akhirnya kalah karena jarak. Ini yang menjadi PR kita," katanya.

Selain itu, evaluasi juga menyasar aspek teknis sistem pendaftaran yang digunakan Diskominfo. Menurut Novan, masih ditemukan perbedaan kualitas data alamat pada Kartu Keluarga (KK). Sebagian dokumen mencantumkan alamat secara lengkap hingga nomor rumah, gang, dan RT, sementara sebagian lainnya hanya memuat alamat secara umum.

Padahal sistem pemetaan domisili bekerja menggunakan koordinat berbasis satelit, sehingga ketidaklengkapan alamat dapat memengaruhi akurasi penentuan titik lokasi.

"Ketika diinput ke sistem, satelit membacanya tidak sejelas alamat yang lengkap. Padahal selisih puluhan meter saja bisa memengaruhi peringkat," jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Diskominfo mengusulkan penguatan sistem identifikasi dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan yang lebih presisi.

Menurut Novan, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Pemkot Samarinda, termasuk dukungan anggaran yang dibutuhkan untuk penyempurnaan sistem menjelang pelaksanaan SPMB 2027.

"Supaya sistem yang ada bisa lebih dipertajam," pungkasnya.


Editor : Maulana
Tags : SPMB 2026

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :