EKSPOSKALTIM, Kutim - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim kembali mengamankan dua pengedar Narkoba jenis Sabu, di Bukit Pelangi, Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (20/1/2017) siang.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Rauf, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh polisi di awal Januari 2017 ini, bahwa di sekitar Bukit Pelangi sering dilakukan transaksi Narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku pertama yakni FR (30), Jumat (20/1), sekira pukul 13.00 Wita.
Dari tangan FR, polisi menyita barang bukti berupa 6 poket Sabu, 1 bungkus Plastik Klip, 1 buah Timbangan Digital, 1 buah HP, Uang Tunai senilai Rp700 ribu, Alat Hisap (Bong) dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra.
"Sewaktu digeledah, ditemukan 1 (satu) poket yang diduga sabu di kantong celana FR. Saudara FR mengaku telah mengkonsumsi sabu, dan mendapatkan barang tersebut dari saudara AS," ungkap Rauf dalam keterangan persnya, Mapolres Kutim, Sangatta, Sabtu (22/1).
Mendapat keterangan FR, polisi lanjut memburu pelaku kedua yakni AS. Sekira pukul 13.00 Wita di hari yang sama FR ditangkap, polisi juga berhasil membekuk AS dirumahnya.
"AS ditangkap di rumahnya di kawasan Bukit Pelangi, yang sedang berada di dalam kamar,” ujarnya.
Dari tangan pelaku ini, polisi pun berhasil mengamankan 5 Poket Sabu, 1 buah Timbangan Digital, Uang Tunai hasi penjualan sabu sebesar Rp7 juta, 1 bundel Plastik Klip, dan 1 buah HP.
"FR merupakan seorang pegawai Honorer Pemkab Kutim, dan AS seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Kutim," terangnya.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim guna proses penyidikan lebih lanjut.

