EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Adanya dugaan aktivitas LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Kota Balikpapan belum lama ini, membuat keresahan banyak pihak. Muncul desakan pemerintah segera mengatur dan mengendalikan kegiatan tersebut dengan membuat payung hukum peraturan daerah (perda) untuk melarangnya.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Banperda) DPRD Kaltim, Jahidin, mengatakan, pihaknya mendukung jika pembentukan perda tersebut dibentuk. Hanya saja, ia mengaku, hingga saat ini belum ada usulan untuk membentuk perda itu. Banperda kini menunggu usulan untuk mengkaji kemungkinan pembentukan perda itu, dari fraksi DPRD, pemerintah provinsi (pemprov) Kaltim, atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
Baca juga: Bangun Prilaku Gemar Membaca Siswa dengan Kegiatan Membaca Senyap
“Prinsipnya kita dukun. Kalau memang alasannya (melarang aktivitas LGBT) tidak ada payung hukumnya, nanti kita akan cari payung hukum dasarnya yang memenuhi syarat untuk diadopsi,” terangnya.
Politisi PKB ini melihat, wajar jika masyarakat dan pihak manapun menyuarakan dibentuknya perda pelarangan LGBT untuk menghentikan segala aktivitas nya di Kaltim. Sebab, perda dibentuk sejatinya memang harus sesuai dengan kearifan lokal atau kondisi permasalahan di daerah.
“Kalau diajukan kita akan lihat memang persyaratannya harus terpenuhi, misalnya naskah akademiknya, pengusulnya dari mana, setelah itu baru kita akan mengundang stakeholder untuk mempelajari bersama,” ujarnya.
“Kalau dilihat dari keperluannya, kan sudah ada sisi aturan hukum yang mengaturnya karena dianggap pelanggaran sosial. Misalnya cabul, itukan jelas terbukti mengganggu ketertiban umum. Kalau mereka tidak melakukan apa-apa, ini juga bagian dari hak asasi juga kan. Tapi kita akan lihat dulu, ada gak (dasar hukum aturannya),” tambahnya.
Meski usulan pembentukan perda larangan LGBT diusulkan dibuat di tingkat provinsi Kaltim, namun ia tak mempermasalahkan jika kabupaten/kota membuat perda serupa. Sebab, Jahidin mengaku telah mendengar kota Balikpapan juga menyuarakan untuk membentuk perda di kotanya. Asalkan, kata dia, tidak bertentangan dengan aturan hukum atau perda di atasnya.
Baca juga: Dewan Mulai Melunak Soal Penghentian Proyek Kinibalu
“Tak masalah, nantikan perda yang dibuat provinsi hanya menjadi panduan saja. Karena masing-masing jika membuat berlaku di lingkungan (wilayah) dia. Sama kaya perda adat kan, hanya jadi panduan bagi daerah yang ada adatnya saja, tidak semua wilayah daerah punya hukum adat,” ungkapnya.
Secara pribadi, Jahidin melihat kegiatan LGBT ini memang telah meresahkan masyarakat. Sebab, di Kaltim terkenal dengan wilayah agamisnya. Jadi wajar, jika timbul gejolak penolakan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mendukung jika aktivitas tersebut dilarang.
“Sepanjang (perda) itu dianggap untuk perbaikan ya silahkan. Karena memang gejala itu kan telah mengundang permasalahan di masyarakat kita. Apalagi di kita itu kan, Samarinda misalnya, itu kota agamis. Katakanlah 80 persen kan muslim. Semua agama juga saya kira tidak menghendaki. Karena itu suatu perbuatan tercela dan bertentangan dengan akidah, norma keagamanan dan sosial,” tandasnya.(adv)
Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI
ekspos tv

