EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Pengganti Wakil Walikota Samarinda pasca ditinggal mendiang Nusyirwan Ismail yang wafat pada pada 27 Februari 2018 lalu, masih belum ada titik terang. Tarik ulur partai pengusungnya, bersama Walikota Samarinda Sjaharie Jaang pada pilkada 2016 lalu, masih menemui jalan buntu. Adalah Partai Demokrat, Nasdem dan PKS.
Meski sudah dua nama diusulkan sebagai Calon Wakil Walikota Samarinda, yaitu Saefuddin Zuhri dari Partai Nasdem dan Sarwono dari PKS namun prosesnya belum ada kelanjutannya.
Baca juga: Maksimalkan Penyerapan Aspirasi, Reses Ditetapkan Delapan Hari
Kondisi ini pun menurut Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Muhammad Jamal, adalah hal yang janggal. Sebab, sudah hampir delapan bulan berlalu belum ada tanda-tanda pergantian tersebut. Ia pun menduga, ada kepentingan politik dibalik hal ini yang membuat berlarut-larutnya proses tersebut.
“Boleh jadi, ada kepentingan politik. Sebab dalam posisi pergantian belum ada kesepakatan. Ini kan persoaalan kekuasaan. Semua orang mau berkuasa,” kata Jamal, saat dihubungi, Selasa (16/10).
Nusyirwan sendiri diketahui merupakan kader dari Partai Nasdem. Proses pergantian sejatinya dilakukan melalui proses di DPRD Samarinda, setelah sebelumnya pimpinan DPRD menerima pengajuan dari koalisi partai pengusungnya saat Pilkada 2016 lalu.
Dari tarik ulur partai koalisi tersebut, Jamal menilai, semestinya posisi wawali tetap dari kader partai Nasdem. Menurut dia, itu lebih pas yang mengantinya karena hanya melanjutkan posisi almarhum Nusyirwan.
"Kalau secara bijak Nasdem yang harus menduduki posisi tersebut, karena ceritanya ini melanjutkan kadernya yang meninggal dari partai yang sama. Tapi itulah politik semua orang berkepentingan. Semua ingin menduduki jabatan itu dengan berbagai argumentasinya masing-maisng," sebutnya.
Kendati demikian, ia mengusulkan jika partai koalisi harus segera memutuskan dengan memilih menemukan titik temu, agar dalam waktu dekat dapat segera diproses oleh DPRD Kota Samarinda untuk menentukan siapa yang akan menjadi Wawali Samarinda melalui rapat paripurna.
“DPRD Samarinda harus bersikap. DPRD kan ini mitra kerja pemerintahan daerah untuk menentukan sikap. Kecuali di DPRD lain lagi pemikiranya,” imbuhnya.
Dalam pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan soal kekosongan harus minimal 18 bulan sisa masa jabatan. Dalam ayat 1 pasal tersebut berbunyi, Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Baca juga: Bahar: Raperda Zonasi Pesisir Harus Beri Ruang pada Nelayan
Merujuk aturan tersebut, jika masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda periode 2016-2018 ini berakhir pada 17 Februari 2021, maka masih ada sisa 27 bulan sisa masa jabatan akan berakhir. Artinya, memenuhi syarat dilakukan pergantian sesuai dengan aturan tersebut.
Walikota Samarinda Sjaharie Jaang yang pernah mengklaim tidak ada masalah dalam roda pemerintahan Samarinda tanpa seorang wakil hingga 2021 pun, mendapat kritikannya. Ia menilai, seharusnya Jaang mendukung pergantian posisi wakil sebab secara langsung Jaang dapat terbantukan dengan hadirnya wakil yang akan mengurangi beban tugasnya. Apalagi melihat segala persoalan Samarinda yang begitu kompleks, dibutuhkan banyak pemikiran dan sumber daya untuk menyelesaikan segala persoalan tersebut.
“Terlebih menurut undang-undang memungkinkan dilakukan pergantian. Tentu roda pemerintahan akan lebih efektif jika semua berpikir, dibanding satu orang yang berfikir," ujarnya. (*)
Video EKSPOS TV: Masuk Nominasi Penghargaan, Program Detektif Cekatan PT KNI Dinilai Tim CSR Kemensos RI
ekspos tv

