EKSPOSKALTIM, Bontang - Sat Resnarkoba Polres Bontang kembali mengamankan pelaku Narkoba di salah satu hotel yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (27/12).
Penangkapan pria berinisial IN alias WN dengan teman wanitanya berinisial SA alias AL, bermula saat saat polisi mendapat informasi dari masyarakat jika di hotel ini kerap terjadi penyalahgunaan Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Jonner Simanjuntak yang diwakili Kasubag Humas Polres Bontang Iptu Suyono mengatakan, awalnya polisi tak menemukan barang haram tersebut saat menggeledah badan kedua sejoli ini.
“Namun ketika menggeledah kamar Hotel Marina bernomor 038 milik IN dan SA ini, barulah polisi menemukan barang bukti tersebut,” ujar Suyono di Mapolres Bontang, Rabu (28/12) siang tadi.

Barang Bukti yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polres Bontang. (Dok.Istimewa)
Polisi berhasil menemukan 6 (Enam) bungkus plastik berisi Butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu, dan 8 (Delapan) Poket Plastik berisi Butiran Kristal yang juga diduga Narkotika jenis Sabu, yang disimpan didalam Dompet Warna Pink.
Bukan hanya itu, polisi juga menemukan 1(Satu) buah Timbangan Digital, 1(satu) set Alat Hisap Sabu (Bong), 5 (Lima) bungkus Plastik Klip Kecil Bekas Pemakaian, 1 (satu) unit HP Merk Samsung serta Uang senilai Rp.200 ribu.
Atas kejadian tersebu, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Saat ini kedua tersangka IN dan SA beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No 35 Thn 2009 Tentang Natkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun atau minimal 5 tahun penjara.(*)

