PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Diperbudak Nafsu, Elviyanus Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Bocah

Home Berita Diperbudak Nafsu, Elviyan ...

Diperbudak Nafsu, Elviyanus Setubuhi Anak Tirinya yang Masih Bocah
Elviyanus menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun saat istrinya (ibu korban) sedang tidak berada di rumah. (foto:ilustrasi)

EKSPOSKALTIM, Kutim - Elviyanus (33), warga Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur (Kutim), tega setubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun. Aksinya dilakukan saat Ibu kandung korban sedang tidak di rumah.

Di kediamannya, Desa Gemar Batu, Kecamatan Muara Ancalong, tempat Alviyanus melakukan aksi bejatnya pada 28 Desember 2017 lalu. Akibatnya, korban mengalami pendarahan pada bagiaan kewanitaannya dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Sekira pukul 11:00 siang, korban saat itu berada di kamar sedang main HP. Karena nafsu sudah di ubun-ubun melihat anaknya, pelaku segera membuka baju korban. Sontak, pria tersebut langsung menggauli anak yang masih duduk di bangku SD itu.

Korban yang masih anak-anak kemudian langsung menangis sesaat setelah mulai disetubuhi pelaku. Melihat korban menangis dan mengeluarkan darah di area vitalnya, pelaku langsung menghentikan perbuatannya.

Baca: Sadis, Mulyadi Habisi Nyawa Istrinya Pakai Parang

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena dan didampingi Kanit PPA Bripka Henriyani Hastuti menjelaskan, korban menangis lantaran melihat darah, pelaku langsung menyuruh korban mandi.

"Kemudian meminta orang memanggil istrinya yang berada di kantor desa. Ibu korban yang melihat pendarahan yang tidak wajar pada buah hatinya, langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya kepada pihak kepolisian," ucapnya, Selasa (2/1).

Tak tunggu lama, pelaku pun langsung diamankan. Sementara korban sempat dirawat di puskesmas terdekat karena mengalami pendarahan parah. Lalu korban dirujuk ke RS di Samarinda.

Kasus ini sudah ditangani Polres Kutim, di mana pelaku Elviyanus juga sudah diamankan jajaran Sat Reskrim khususnya Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

Kini, pelaku mendekam di Mako Polres Kutim. Ia dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: Cycling Tour Semarakkan Erau Pelas Benua Kota Bontang

ekspos tv

VIDEO: Diskominfotik Bontang Dapat Kunjungan dari Komisi Informasi Kaltim

ekspos tv

VIDEO: Pembukaan Pesta Laut Bontang Kuala 2017

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :