Wajib pajak orang pribadi mendapat kelonggaran waktu pelaporan dan pembayaran SPT tanpa sanksi hingga akhir April, di tengah capaian pelaporan yang terus meningkat.
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT dan hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan.
“Diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya,” ujarnya, dikutip Sabtu (28/3).
Meski demikian, batas waktu normal pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 Tahun Pajak 2025 tetap pada 31 Maret 2026.
Relaksasi ini berarti wajib pajak yang melaporkan atau membayar setelah tanggal tersebut hingga 30 April tidak akan dikenakan sanksi, baik berupa denda maupun bunga. Otoritas pajak juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak dalam periode tersebut.
Jika sanksi sudah terlanjur diterbitkan, DJP menyatakan akan menghapusnya secara jabatan. Bimo mengakui kebijakan ini berdampak pada pergeseran penerimaan negara ke bulan berikutnya.
“Ada pergeseran penerimaan, mungkin sekitar Rp5 triliun yang akan bergeser ke April,” katanya.
Hingga 26 Maret 2026, DJP mencatat jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 8,19 juta SPT, diikuti wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, serta wajib pajak badan.
Di sisi lain, aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax juga terus meningkat, dengan total hampir 17 juta akun yang telah aktif hingga periode yang sama.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah DJP untuk menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memberi ruang penyesuaian dalam pelaporan di awal tahun.


