EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pria berinisial M (48) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasalnya pria yang beralamat di Kelurahan Bontang Kuala itu melakukan pencurian besi pipa sumur. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Jumat (10/9/2021) pukul 15.00 Wita di Desa Sebuntal, Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Adapun barang bukti diamankan berupa mobil pik up putih, satu tabung oxigen, satu tabung elpiji 3kg, satu set selang cutting, satu mata cutting, dan 90 batang besi pagar.
Baca juga : Sepekan, Harga Cabai dan Bawang di Bontang Menurun
Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (9/9/2021). Saat itu, dua orang saksi yakni security PT PHSS mendapat informasi dan mencurigai pengguna mobil pick up putih. Dari situ, ia melakukan pemeriksaan barang untuk mengecek ke lokasi sumur Sambera 21.
“Tiba dilokasi, memeriksa isi dari pik up ditemukan barang bukti. 90 potong besi pipa kerangkeng sumur 2 meter, “ terangnya, Ahad (12/9/2021).
Ambo Tang mengatakan, besi tersebut rencananya dijual. Hasilnya, akan digunakan membayar sewa mobil. Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian Rp 8 Juta.
“Kerena gak ada uang. Akhirnya mencuri. Tersangka ini sopir pengangkut sawit,” paparnya.
Baca juga : Edarkan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Diringkus Polisi
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

