20 April 2024
  • PORTAL BERITA ONLINE
  • NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE
  • BERANI BEDA..!!
  • MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Edarkan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Diringkus Polisi


Edarkan Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Bontang Diringkus Polisi
Us (39) pelaku sabu yang diamankan Polres Bontang. (ist)

EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pria berinisial Us (39) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran nekat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu. Warga Tanjung Laut Indah itu ditangkap Satreskoba Polres Bontang di kediamannya Jalan Ikan Tuna, Tanjung Laut Indah, Rabu (8/9/2021), sekira pukul 12.00 Wita.

Dari tangannya, polisi mengamankan  barang bukti 15 bungkus plastik  yang berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak permen bening, 1 korek gas, 1 alat hisap sabu (bong), 1 ponsel biru dan uang Rp 300 ribu.

Baca juga : Polres Bontang Salurkan 10 Ton Beras Kepada Warga Terdampak Pandemi

“Saat digeledah didapati sabu 6,19 gram disembunyikan di kamar. Dan posisinya  dibawa karpet,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Rabu (8/9/2021). 

Rakib Rais mengatakan, saat pengeledahan tersangka mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Bontang.

Baca juga : Polres Bontang Gelar Vaksinasi di Ponpes Nurul Ichsan

Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok dua itu.

Reporter : Hermawan    Editor : Abdullah

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%


Comments

comments


Komentar: 0