EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Pria berinisial Us (39) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran nekat mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu. Warga Tanjung Laut Indah itu ditangkap Satreskoba Polres Bontang di kediamannya Jalan Ikan Tuna, Tanjung Laut Indah, Rabu (8/9/2021), sekira pukul 12.00 Wita.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 1 kotak permen bening, 1 korek gas, 1 alat hisap sabu (bong), 1 ponsel biru dan uang Rp 300 ribu.
Baca juga : Polres Bontang Salurkan 10 Ton Beras Kepada Warga Terdampak Pandemi
“Saat digeledah didapati sabu 6,19 gram disembunyikan di kamar. Dan posisinya dibawa karpet,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais, Rabu (8/9/2021).
Rakib Rais mengatakan, saat pengeledahan tersangka mengakui barang yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Bontang.
Baca juga : Polres Bontang Gelar Vaksinasi di Ponpes Nurul Ichsan
Ia dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok dua itu.
Untuk mengirim komentar, silahkan login atau registrasi terlebih dahulu !