EKSPOSKALTIM.com, Bontang - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018, jajaran kepolisian seluruh Indonesia menggelar kegiatan yang ditingkatkan atau yang biasa disebut Cipta Kondisi (Cipkon). Tak terkecuali di wilayah hukum Polres Bontang.
Pada Sabtu 10 Maret 2018 lalu, sekira pukul 23.15 Wita, Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak mendapati warga menjual miras (minuman keras) tanpa dilengkapi surat izin, di Jalan Dermaga Baru, RT 12, Desa Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Baca: Polres Bontang Amankan Empat Penjudi Togel di Berebas Tengah
"Kegiatan seperti ini biasa dilaksanakan menjelang event besar antara Perayaan Hari Raya Agama seperti Idul Fitri, Idul Adha, Natal, Nyepi, galungan dan perayaan hari nasional tahun baru," kata Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, Jumat (16/3/2018).
Cipkon tersebut menyasar peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, Sajam, Senpi, Premanisme dan Miras. Kesemuannya digelar oleh Kepolisian guna memelihara situasi tetap aman dan terkendali, khususnya menjelang pesta demokrasi di tahun 2018 ini.
"Dalam kegiatan ini, Polisi mengamankan 2 dus yang berisikan miras merk Tsingtao (Bir China) dari rumah ST Hawang," ujarnya.
Baca: Polres Bone Ajak Masyarakat Serukan Perlawanan Terhadap Hoax
Selain itu, juga didapatkan sebanyak 7 dus yang berisikan miras merek Tsingtao dan 4 botol miras merek Whysky dari rumah milik Mansyur yang juga merupakan warga Kecamatan Muara Badak.
"Saat ini pemilik miras dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak, guna dilakukan pendataan dan pembinaan," pungkasnya.
Tonton juga video-video menarik di bawah ini:
VIDEO: Basarnas Bone Gelar Pelatihan Downward
ekspos tv
VIDEO: Gerbong Mutasi, Empat Perwira Polres Bone Dirotasi
ekspos tv
VIDEO 813 Turn Back Crime: Operasi Sabhara Polres Bontang
ekspos tv
VIDEO Ekspos On Vacation (EOV): Keindahan Pantai Sekerat
ekspos tv
VIDEO Ekspos Kuliner: Whymilk Cafe
ekspos tv

