KPK menyita telepon seluler berisi percakapan pengumpulan uang dari pejabat Pemkab Cilacap yang diduga berkaitan dengan dana THR untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang berisi percakapan mengenai pengumpulan uang dalam kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan percakapan tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik, di antaranya HP yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala satuan kerja perangkat daerah ke kepala bidang masing-masing,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Barang bukti tersebut diperoleh dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi, antara lain rumah dinas dan kantor Bupati Cilacap, kantor Sekretaris Daerah Cilacap, serta kantor Asisten I hingga Asisten III Sekretariat Daerah Cilacap.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. “Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari kemudian, pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target tersebut terpenuhi, dana yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp610 juta ketika KPK melakukan penangkapan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan lembaganya menduga praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada unsur forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga berpotensi terjadi di daerah lain.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.
KPK pun mengingatkan para kepala daerah dan unsur forkopimda agar tidak melakukan praktik tersebut karena berpotensi melanggar hukum serta merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah tidak terlepas dari mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.
Ia menilai lemahnya kaderisasi partai, sistem rekrutmen kandidat yang tidak berbasis meritokrasi, serta praktik politik transaksional menjadi faktor yang mendorong tingginya potensi korupsi di tingkat daerah.
Menurut Iwan, biaya politik dalam pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota bisa mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar, sementara pemilihan gubernur dapat menelan biaya Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.
“Kalau ditarik kesimpulan ekstrem, hampir semua kepala daerah berpotensi terjerat korupsi dan tinggal menunggu waktu kapan akan terkena OTT KPK,” ujarnya.



