PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

KPK: Ada Kepala Daerah Lain yang Beri THR buat Polisi dan Jaksa

Home Berita Kpk: Ada Kepala Daerah La ...

Dugaan praktik “THR” kepala daerah kepada forkopimda yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Syamsul Auliya Rachman di Kabupaten Cilacap memunculkan indikasi persoalan serupa juga terjadi di daerah lain.


KPK: Ada Kepala Daerah Lain yang Beri THR buat Polisi dan Jaksa
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (tengah) digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

EKSPOSKALTIM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga di sejumlah daerah lain.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menemukan indikasi bahwa praktik pemberian THR oleh kepala daerah kepada unsur forkopimda, seperti TNI, Polri, kejaksaan hingga hakimm bisa terjadi di berbagai daerah.

“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Senin (16/3). 

KPK mengingatkan para kepala daerah agar tidak melakukan praktik tersebut karena berpotensi melanggar hukum dan merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi serta mendukung terwujudnya prinsip good governance di daerah dengan penuh integritas,” ujar Asep.

Pernyataan tersebut muncul setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Dalam OTT yang diumumkan pada 13 Maret 2026, KPK menangkap Syamsul bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam rupiah. Penindakan tersebut menjadi OTT kesembilan KPK sepanjang 2026 sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadhan.

Sehari kemudian, 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Syamsul diduga menargetkan dana Rp750 juta dari praktik pemerasan. Dari jumlah itu, sekitar Rp515 juta direncanakan untuk pemberian THR kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap, sementara sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun sebelum target terpenuhi, ia baru mengumpulkan Rp610 juta ketika KPK melakukan penangkapan.

Biaya Mahal

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Iwan Setiawan menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah tidak lepas dari kultur politik dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah.

Menurut Iwan, persoalan utama terletak pada lemahnya kaderisasi partai politik, sistem rekrutmen calon kepala daerah yang tidak berbasis meritokrasi, serta tingginya biaya politik dalam pilkada.

Ia menilai banyak calon kepala daerah diusung tanpa melalui proses kaderisasi yang matang, terutama dalam pembentukan kapasitas kepemimpinan, wawasan kebangsaan, dan integritas.

Selain itu, proses penentuan kandidat dalam Pilkada 2024 juga kerap diwarnai praktik politik transaksional.

“Banyak calon kepala daerah direkomendasikan bukan karena kapasitas intelektual atau integritas yang tinggi, tetapi lebih pada hal yang bersifat transaksional,” kata Iwan.

Ia menambahkan bahwa kekuatan finansial atau “isi tas” calon sering menjadi faktor penting dalam memperoleh rekomendasi partai dan memenangkan kontestasi.

Biaya politik yang tinggi tersebut, menurutnya, berpotensi menjadi “bom waktu” korupsi ketika kandidat terpilih menjabat.

Iwan memperkirakan biaya politik pada tingkat kabupaten atau kota dapat mencapai Rp30 miliar hingga Rp50 miliar, sementara pada pemilihan gubernur bisa mencapai Rp100 miliar hingga Rp500 miliar.

“Kalau ditarik kesimpulan ekstrem, hampir semua kepala daerah berpotensi terjerat korupsi dan tinggal menunggu waktu kapan akan terkena OTT KPK,” ujarnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :