Putusan bebas telah dibacakan, tetapi bagi sebagian warga Muara Kate, belum berarti akhir penantian. Hampir dua bulan setelah Misrantoni dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, puluhan barang sitaan milik warga yang ikut terseret dalam pusaran kasus berdarah penolakan hauling batu bara masih belum kembali ke tangan pemiliknya.
EKSPOSKALTIM, Paser — Vonis bebas yang diterima tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan hidup, Misrantoni alias Imis, ternyata belum sepenuhnya mengakhiri dampak perkara yang mengguncang Muara Kate.
Bagi sebagian warga, jejak kasus yang berawal dari tragedi berdarah di posko penolakan hauling batu bara pada November 2024 itu masih terasa hingga sekarang. Bukan lagi soal persidangan, melainkan puluhan barang sitaan yang belum juga dikembalikan meski putusan bebas telah dijatuhkan sejak 16 April 2026.
Salah seorang warga Muara Kate, Joshua, mengatakan hingga kini masyarakat belum menerima kepastian mengenai pengembalian barang-barang yang disita selama proses penyidikan berlangsung.
"Walaupun sudah hampir dua bulan Paman Imis (Misrantoni) terbukti tidak bersalah, barang-barang yang disita sampai sekarang belum dikembalikan," ujarnya kepada EksposKaltim.
Dalam perkara tersebut, aparat menyita sedikitnya 46 barang dari lokasi dan warga yang berkaitan dengan proses penyidikan. Daftar barang sitaan itu tidak hanya berisi senjata adat dan alat tajam, tetapi juga perlengkapan yang selama ini digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Di antaranya dua tombak, 11 parang panjang, sejumlah mandau, pisau dapur khas Dayak, parang pendek, hingga satu bilah pisau roh leluhur atau satok.
Selain itu, terdapat pula sejumlah barang lain seperti tikar, bantal, keset, hingga telepon genggam yang digunakan warga dan saksi.
Anak Misrantoni, Andre, mengaku keluarganya juga belum memperoleh informasi pasti kapan barang-barang tersebut akan dikembalikan.
"Ada beberapa handphone saksi juga yang disita. Kami belum tahu, belum ada informasi dari pengacara kapan dikembalikan," katanya.
Joshua menambahkan sedikitnya terdapat lima telepon seluler yang hingga kini masih berada dalam daftar barang sitaan, termasuk dua unit iPhone.
Bagi warga yang menggantungkan hidup dari kebun, persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi hukum. Sejumlah alat yang disita merupakan perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Masyarakat mengaku memahami bahwa selama proses penyidikan berlangsung, barang-barang tersebut dibutuhkan sebagai bagian dari alat bukti. Namun setelah putusan bebas dijatuhkan, mereka berharap proses pengembalian dapat segera dilakukan.
Menurut informasi yang diterima warga dari tim kuasa hukum, pengembalian barang sitaan disebut masih menunggu proses inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itulah yang memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, berdasarkan penjelasan yang mereka terima sebelumnya, proses tersebut seharusnya telah selesai dalam waktu sekitar 14 hari setelah putusan bebas dibacakan.
Kini, hampir dua bulan berselang, warga masih menunggu kepastian.
"Sesuai harapan warga, mengingat sudah ada putusan bebas dari majelis hakim, kami ingin semua barang sitaan segera dikembalikan," ujar Joshua.
Kasus yang menyeret nama Misrantoni bermula dari tragedi penyerangan di posko penolakan hauling batu bara di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada 15 November 2024. Peristiwa itu menewaskan tokoh adat Russel dan menyebabkan Anson mengalami luka.
Dalam proses hukum yang berjalan hampir setahun, Misrantoni sempat didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan yang menyebabkan kematian. Namun Pengadilan Negeri Tanah Grogot akhirnya memutuskan membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan.
Meski perkara hukum telah berakhir bagi Misrantoni, bagi sebagian warga Muara Kate, penantian atas barang-barang yang belum kembali menjadi pengingat bahwa dampak tragedi itu belum sepenuhnya usai.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Paser, Erliando, menjelaskan barang bukti belum dapat dikembalikan karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena perkara belum inkracht, masih upaya hukum kasasi di MA," kata Erliando kepada EksposKaltim.
Media ini kemudian meminta penjelasan mengenai alasan maupun materi kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas Misrantoni. Namun hingga berita ini diterbitkan, pertanyaan itu tidak mendapat tanggapan.




