EKSPOSKALTIM, Balikpapan - Tuduhan santet memicu pertengkaran dua tetangga di Balikpapan yang berujung penikaman brutal. Seorang perempuan 52 tahun kritis dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya, Sabtu (14/3/2026) siang.
Pelaku yang juga berinisial S (31) telah ditangkap dan kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut penyerangan dipicu sakit hati setelah korban menuduh pelaku melakukan santet saat keduanya terlibat pertengkaran.
Kapolsek Balikpapan Utara Muhammad Rezsa Adiatulo mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 4, Gang Tape, RT 26, Kelurahan Batu Ampar, sekitar pukul 14.00 Wita.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat pada korban,” kata Rezsa, Senin (16/3/2026).
Menurut dia, korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya berdempetan dan sebelumnya sudah memiliki persoalan pribadi.
Korban disebut pernah menilai tersangka bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan warga sekitar. Selain itu, korban juga diduga pernah mengadu domba pelaku dengan suaminya hingga memicu kemarahan dalam rumah tangga pelaku.
Cekcok Berujung Penikaman
Pada hari kejadian, korban sedang menjemur pakaian di depan rumah kontrakan tersangka. Saat pelaku menutup pintu rumahnya, korban diduga marah-marah dan menuduh pelaku menyantet dirinya sambil memaki.
Ucapan tersebut memicu konfrontasi. Pelaku keluar rumah untuk menanyakan maksud ucapan korban, namun percakapan berubah menjadi cekcok hingga terjadi dorong-mendorong di depan rumah.
Dalam situasi tersebut, pelaku melihat pisau dapur yang tergeletak di teras rumahnya, lalu mengambilnya dan menyerang korban.
“Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh, yakni di belakang telinga kanan, lengan atas kiri bagian depan dan belakang, dada kiri, serta punggung kiri,” ujar Rezsa.
Luka terdalam berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter. Pisau yang digunakan memiliki panjang sekitar 30,5 sentimeter.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku kembali masuk ke rumah dan mengunci pintu, sementara korban tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian.
Warga yang mendengar keributan kemudian berdatangan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.
Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo di Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis. Ia sempat dalam kondisi kritis sebelum menjalani operasi pada Minggu (15/3/2026).
“Saat ini kondisi korban sudah membaik, namun masih belum dapat dimintai keterangan,” kata Rezsa.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk memperkuat penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.


