PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Bawa Sabu, 2 Pemuda Jatuh dari Motor saat Akan Melarikan Diri

Home Berita Bawa Sabu, 2 Pemuda Jatuh ...

Bawa Sabu, 2 Pemuda Jatuh dari Motor saat Akan Melarikan Diri
Tersangka NS beserta barang bukti yang diamankan di Polres Bontang (foto:ist)

EKSPOSKALTIM, Bontang - Satreskoba Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu 14,88 gram di wilayah Jalan HM Ardans RT 22, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Rabu (3/1/2018) lalu.

Barang haram tersebut diamankan dari pelaku yang diketahui berinisial NS (20), disembunyikan di dalam kotak rokok yang disimpan di dashboard motornya. Pelaku dan barang bukti diamankan sekira pukul 17:30 Wita menjelang petang.

Tertangkapnya pelaku atas laporan dari masyarakat yang melihat adanya dua pemuda yang mencurigakan di wilayah Satimpo, yakni NS beserta rekannya AD.

Saat itu, keduanya sedang berboncengan keluar masuk gang di RT 22, Kelurahan Satimpo, dengan mengendarai motor Honda Scoopy berwarna hitam merah bernomor polisi KT 5682 DU.

Baca: Simpan Sabu 3.78 Gram, Pria 3 Anak Ini Dibekuk Polisi

"Saat akan dilakukan penangkapan, kedua pemuda tersebut langsung menarik gas motornya hendak kabur. Namun ternyata keduanya terjatuh dan akhirnya dilakukan penangkapan," kata Kapolres Bontang AKBP Dedy Agustono, melalui Kasubag Humas Iptu Suyono, Minggu (7/1).

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 3 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 14,88 gram, dibungkus dalam plastik putih.

Dari hasil interogasi polisi, barang haram tersebut ternyata milik NS. Sementara tersangka AD tidak terbukti atas kepemilikan sabu, dan hanya mengemudikan motor.

Pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Bontang beserta barang bukti berupa 3 bungkus plastik berisi sabu seberat kotor 14,88 gram, 1 lembar plastik warna putih, 1 buah kotak rokok, 1 unit HP, dan unit motor bernopol KT 5682 DU.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tonton juga video-video menarik di bawah ini:

VIDEO: DPC Hanura Bontang Serahkan Bantuan Sembako kepada Korban Kebakaran di Berebas Pantai

ekspos tv

VIDEO: Sambut Tahun 2018, Kepala Adat Besar Kutai Kutim Ajak Paguyuban Tingkatkan Kebersamaan

ekspos tv

VIDEO: Awali Tahun 2018, Disporapar Bontang Tempati Gedung Baru

ekspos tv


Editor : Abdullah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :