EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Seorang pria kembali terjaring dalam Operasi Pekat Mahakam 2021 yang digelar jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bontang.
Pria berinisial MA (33) diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang lantaran membawa sebilah badik lengkap dengan sarungnya, yang diselipkan di pinggangnya.
Baca juga : Pandemi, Angka Kemiskinan di Bontang Meningkat
Ia ditangkap di Jalan Letjen S Parman Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Sabtu (17/4/2021) sekira pukul 16.00 Wita
“Dari penggeledahan. Badik berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Asriadi, Ahad 18/4/2021).
Kini MA dan barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Apes! Pria Marangkayu Ini Kedapatan Bawa Badik di Tempat Judi
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas Polres Bontang AKP Suyono.


