PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Andi Mangunsidi Sosialisasikan Perda Provinsi Sulsel di Bone

Home Berita Andi Mangunsidi Sosialisa ...

Andi Mangunsidi Sosialisasikan Perda Provinsi Sulsel di Bone
Suasana pelaksanaan sosialisasi Perda Provinsi Sulsel di Hotel Helios Kabupaten Bone. (EKSPOSKaltim/Abdullah)

EKSPOSKALTIM.com, Bone - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H Andi Mangunsidi mensosialisasikan Perda Provinsi Sulsel No.6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas (TPA) dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sosialisasi yang dihelat di Ballroom Hotel Helios Kabupaten Bone pada Minggu (25/2) sore itu dihadiri ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat Bone.

Dalam paparannya, Andi Mangunsidi mengatakan perda ini merupakan produk hukum inisiatif DPRD Sulsel masa bakti 2014-2015. Dan sudah menjadi kewajibannya untuk menyebarluaskan produk hukum ini ke berbagai kalangan masyarakat.

Baca juga: Rumor Pengadaan Polwil Bone Menyeruak, Digadang Terealisasi Sebelum Pemilu

Tujuan perda ini sejatinya sebagai pedoman umum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya menciptakan penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan efektif.

“Sosialisasi Perda TPA ini dimaksudkan agar masyarakat tahu bahwa mereka dapat meminta informasi apapun yang dibutuhkan ke pemerintah,” ujarnya.

Penyelanggara pemerintah daerah pun, kata dia., wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, sepanjang informasi tersebut tidak dikecualikan.

“Ada juga kan informasi yang memang rahasia. Dalam artian, itu tidak boleh diketahui karena menyangkut stabilitas atau keutuhan negara,” pungkasnya.

Namun ia menekankan, untuk permintaan informasi ini, masyarakat juga harus memahami mekanismenya. Bukan sekedar melalui lisan seperti yang banyak dilakukan saat ini.

“Ada mekanismenya, harus bersurat dulu yang menjelaskan terkait informasi apa yang diminta, tujuannya, dan lain-lain,” imbuhnya.

Baca juga: Peringati HPSN 2019, Ratusan Orang di Bone Bahu Membahu Bersihkan Sampah

Dijelaskan lebih lanjut, dasar pemikiran lahirnya perda ini disebabkan masih banyak penyelenggara pemerintah yang belum transparan.

“Jadi dengan adanya perda ini, kalau minta informasi sudah sesuai mekanisme terus tidak diberikan, lapor ke DPRD (Sulsel) atau bisa temui saya,” tandasnya.

Menurutnya, perda ini untuk lebih menegaskan keterbukaan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. “Juga untuk menegaskan ke pemerintah daerah, untuk senantiasa mengikutsertakan rakyat di dalam proses perencanaan pengawasan,” tutupnya.


Editor : Maulana
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :