EKSPOSKALTIM.COM, Bontang - Kebijakan RSUD Taman Husada tak memperpanjang kontrak kerja 30 pegawainya mendapat sorotan dari Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Ia menilai, alasan mendasar pemutusan kontrak tersebut cacat hukum. Misalnya, pertanyaan yang diajukan dalam sesi wawancara melenceng dari kompetensi.
Baca juga : Honorer Pemkot Bontang Wajib Bebas Narkotika, Biaya Tes Urine Masuk ke Kas Negara
Seyogyanya kata Faiz, daftar pertanyaan pada sesi wawancara untuk perpanjangan kontrak kerja itu harus sesuai dengan kompetensi, bukan latar belakang politik seseorang.
"Ada 11 pertanyaan yang diajukan ke mereka, tapi ada pertanyaan tambahan bunyinya siapa yang bawa anda kerja di sini," ungkap Andi Faiz.
Selain itu, Faiz juga menyoal keputusan RSUD Taman Husada yang memutus kontrak pegawai yang telah mengabdi selama 17 tahun.
Mestinya pegawai yang memiliki masa kerja selama itu mendapat pertimbangan, karena telah bekerja sangat lama sejak era Wali Kota pertama.
Baca juga : Curi Motor, Warga Marangkayu Rayakan Tahun Baru di Balik Jeruji Besi
Untuk itu, Politisi Golkar tersebut akan menggulirkan hak interpelasi kepada Walikota Bontang terkait kebijakan Rumah Sakit Taman Husada tersebut.
“Interpelasi akan kami layangkan apabila dalam tempo 1 minggu ke-30 pegawai itu tak dipekerjakan kembali,” tegasnya.

