EKSPOSKALTIM.COM, Bontang – Seorang pria berinisial SUK (34) terpaksa harus merayakan malam tahun baru 2022 di balik jeruji besi.
Ia diringkus Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang, pada Rabu (29/12/2021) pukul 23.00 Wita, lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Baca juga : Wawali Najirah Resmikan Gapura Kampung Selambai, Realisasi CSR PKT
Aksi pencurian itu dilakukannya di Parkiran J&T Express, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Warga Desa Sebuntal, Marang Kayu itu dibekuk di Jalan Poros Bontang-Sangatta Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, tak lama setelah dia beraksi, Rabu (29/12) malam, sekira pukul 22.15 Wita.
"Penangkapan tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa sepeda motor,” terang Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Asriadi.
Baca juga : Wawali Bontang Dorong OPD Berinovasi Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik
Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum. Ia jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas pria berpangkat balok dua itu.

