PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Ambil-alih 321 Ha dari Tambang, JATAM: ESDM Tutup-nutupi Kerusakan Besar

Home Berita Ambil-alih 321 Ha Dari Ta ...

Ambil-alih 321 Ha dari Tambang, JATAM: ESDM Tutup-nutupi Kerusakan Besar
ILUSTRASI kegiatan operasional tambang nikel. Foto: Dimas Ardian/Bloomberg

Jakarta, EKSPOSKALTIM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan penguasaan kembali 321,07 hektare lahan tambang dari dua perusahaan, tetapi langkah itu disambut skeptisisme tajam dari aktivis lingkungan. Kementerian menyebutkan rincian 148,25 ha berasal dari konsesi PT Weda Bay Nickel (Maluku Utara) dan 172,82 ha dari PT Tonia Mitra Sejahtera (Sulawesi Tenggara).

Aktivis dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai angka itu lebih mirip angka pajangan ketimbang jawaban terhadap kerusakan yang terjadi selama bertahun-tahun. Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang dibentuk awal 2025 dan populer disebut Satgas Halilintar, dituduh melakukan penertiban simbolik yang tak menyelesaikan akar masalah.

"Komposisi satgas dengan tokoh militer dan aparat penegak hukum menempati posisi strategis menimbulkan pertanyaan serius soal pendekatan dan akuntabilitas. Struktur pelaksana yang diposisikan di bawah aparat penegak hukum dan militer membuat penanganan berbau militeristik, bukan proses transparan yang melibatkan publik dan mekanisme peradilan," kata Alfarhat Kasman dari Divisi Kampanye JATAM, Rabu (24/9).

Secara hukum, menurutnya, penindakan oleh Satgas bekerja dalam bingkai ketentuan administratif yang membuka ruang pembayaran sanksi sebagai jalan penyelesaian. JATAM menyoroti Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja serta aturan pelaksana tentang sanksi administratif. Mereka menilai skema ini mudah berubah menjadi mekanisme 'pemutihan' bagi korporasi. Dari membayar denda, mengaburkan pelanggaran, lalu melanjutkan operasi.

Kasus Weda Bay menjadi ilustrasi. Menurut perhitungan JATAM, negara hanya mengambil alih 0,33 persen dari total 45.065 ha konsesi PT Weda Bay Nickel. Angka yang diambil kembali terlihat sangat kecil dibandingkan luas konsesi yang sesungguhnya. Data izin menyebut PT WBN memegang Kontrak Karya yang diperbarui pada 2019 dan terikat hingga 2048. Struktur kepemilikan proyek hilirisasi terkait IWIP melibatkan pemain internasional yang besar—fenomena yang memperumit upaya penegakan lokal.

Dampak terhadap warga lokal tercatat luas dan parah. Aktivis dan studi lingkungan melaporkan deforestasi besar 2.970 ha akibat operasi WBN (2019–2024) dan 2.330 ha akibat wilayah IWIP pada periode sama. Hutan primer Halmahera Tengah tercatat menyusut sekitar 4.190 ha sampai 2024.

Selain kehilangan hutan, kata dia, warga melaporkan perampasan akses air dan lahan pangan. Operasi skala besar menyedot sumber air hingga tiga kali lipat dari kebutuhan penduduk setempat. Proyeksi pemakaian air untuk ekspansi industri diperkirakan akan menguras aliran Sungai Kobe, Sake, dan Wosia yang menjadi sumber utama kebutuhan rumah tangga beberapa desa. Imbasnya, kebutuhan air warga harus dipenuhi dari wilayah lain, yang ironisnya juga masuk rencana perluasan industri.

Pencemaran juga dipertanyakan JATAM. Uji sampel yang disebutkan menemukan kandungan nikel, platina-kobalt, amonia, dan nitrat melebihi ambang mutu untuk air yang digunakan sebagai air minum. Sektor kesehatan lokal melaporkan lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan, bronkitis, dan dermatitis kontak yang diduga terkait polusi dan kondisi lingkungan pasca-operasi tambang.

Akibatnya, sambung Farhat, nelayan kehilangan wilayah tangkap akibat kerusakan terumbu karang, mangrove, dan padang lamun. Desa-desa pesisir yang pernah menjadi lumbung ikan kini bergantung pasokan dari luar. "Ketergantungan ini memperparah kerentanan pangan lokal," jelasnya.

Aktivis menuduh pemerintah melakukan manuver ganda. Dari satu sisi menampilkan tindakan pengambilalihan lahan; dari sisi lain diduga ikut melanggengkan praktik korporasi lewat skema administratif dan dukungan kebijakan hilirisasi yang memberi cukong asing akses besar ke sumber daya.

"Penunjukan perusahaan swasta, dengan afiliasi politik atau militer, untuk mengelola lahan sitaan kian menguatkan kecurigaan tentang konflik kepentingan dan potensi privatisasi aset publik," jelasnya.

Kesimpulannya, menurut JATAM pengembalian 321,07 ha bukan solusi. Ia hanya menutupi masalah struktural, yakni perampasan ruang hidup, degradasi lingkungan, kelemahan penegakan hukum, dan kemungkinan rekayasa pengalihan aset kepada kepentingan korporat.

"Tanpa pemulihan hak rakyat, mekanisme kompensasi, proses peradilan yang transparan, dan audit independen terhadap operasi tambang serta peta izin, klaim penguasaan kembali akan tetap menjadi retorika publik," jelasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :