Balikpapan, EKSPOSKALTIM - Unit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat membekuk dua orang yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi. Mereka adalah MJ (31) dan OKY (39), warga Samboja, Kukar.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (13/9/2025) dini hari di sebuah apartemen kawasan Balikpapan Selatan. Kanit Reserse Narkoba Polsek Balikpapan Barat, IPDA Hendik Winarto, menyebut penangkapan bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di apartemen tersebut.
“Petugas lalu melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap MJ,” ujar Hendik, Rabu (24/9/2025).
Dari MJ, polisi menemukan tiga butir ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus rokok. MJ mengaku membelinya dari OKY seharga Rp2,1 juta. Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian menggeledah kamar apartemen milik OKY.
Di sana, petugas mendapati 66 butir ekstasi dan 28,43 gram sabu yang tersimpan dalam sebuah tas hitam. “Polisi juga menemukan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata Hendik.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok takar, dan plastik klip. Kepada petugas, OKY mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial H di Samarinda.
Atas perbuatannya, MJ dan OKY dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” tegas Hendik.

