Sebanyak 537 lubang bekas tambang masih tercatat di Kalimantan Timur dengan konsentrasi terbesar berada di Kutai Kartanegara.
EKSPOSKALTIM, Samarinda - Ratusan lubang bekas tambang masih tersebar di Kalimantan Timur. Pemerintah daerah menegaskan mayoritas kawasan tersebut wajib direklamasi dan dikembalikan sesuai fungsi lahannya, sementara pemanfaatan sebagai objek wisata hanya dimungkinkan dalam kondisi yang sangat terbatas.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mencatat masih terdapat 537 lubang bekas tambang atau void yang tersebar di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni mencapai 264 lubang bekas tambang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan tidak seluruh lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata maupun fungsi lainnya karena harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan ketentuan reklamasi.
"Tidak semua lubang galian tambang bisa dijadikan tempat pariwisata, terutama yang kedalamannya mencapai puluhan meter," kata Bambang, ditulis Sabtu (27/6).
Menurut dia, prinsip utama pascatambang adalah mengembalikan fungsi lahan sebagaimana kondisi awal sebelum kegiatan penambangan dilakukan. Karena itu, perusahaan wajib melaksanakan reklamasi dan revegetasi sesuai dokumen yang telah disetujui pemerintah.
"Kami menegaskan bahwa kawasan bekas tambang tersebut wajib dikembalikan menjadi kawasan hutan atau segera ditanami kembali secepatnya," ujarnya.
Bambang menjelaskan pengecualian hanya dapat diberikan apabila dalam dokumen studi kelayakan telah direncanakan pemanfaatan lubang bekas tambang sebagai kawasan penampungan air atau kebutuhan tertentu yang telah mendapat persetujuan.
"Jika dokumen studi kelayakan mengharuskan tutup, maka kami otomatis meminta perusahaan segera menutup lalu mengembalikannya sesuai kelestarian fungsi alaminya," katanya.
Ia menambahkan pemanfaatan bekas tambang sebagai sarana rekreasi air pada prinsipnya hanya memungkinkan untuk lubang dengan tingkat risiko rendah dan kedalaman yang relatif dangkal.
"Bila perusahaan memang berencana menjadikan lubang tersebut sebagai sumber air bersih melalui fasilitas penjernihan, kami sangat mendukung, dengan catatan sudah layak melalui uji laboratorium," ujarnya.
Menurut Bambang, pemerintah pusat melalui inspektur tambang juga tidak akan memberikan persetujuan pemanfaatan kawasan yang masih dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Karena itu, aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam setiap rencana pemanfaatan lubang bekas tambang.
"Aspek keselamatan publik selalu menjadi poin prioritas nomor satu bagi pihak kami dalam memberikan setiap persetujuan pemanfaatan area," katanya.
Ia menegaskan perusahaan tambang tetap berkewajiban menjalankan seluruh tahapan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berujung pada evaluasi hingga sanksi terhadap perusahaan.
Dinas ESDM Kaltim juga mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan reklamasi guna memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan sesuai rencana dan tidak menimbulkan risiko bagi warga di sekitar kawasan tambang.



.jpeg)