PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

12 Ribu Dobel L dan Sabu Gagal Edar, Pelaku Diringkus di Base Camp Perusahaan Sawit

Home Berita 12 Ribu Dobel L Dan Sabu ...

12 Ribu Dobel L dan Sabu Gagal Edar, Pelaku Diringkus di Base Camp Perusahaan Sawit
Karyawan perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Sandaran berinisial JM (31) dengan barang bukti dobel L yang terbungkus dalam rapi. (Dok.Polres Kutim)

EKSPOSKALTIM, Kutim – Tak henti-hentinya Polres Kutim mengungkap kasus narkotika dengan jumlah jumbo yang melibatkan karyawan perusahaan khususnya yang bergerak di bidang sawit.   

Kali ini 12.675 butir dobel L berhasil diamankan jajaran Polsek Sangkulirang dari tangan seorang karyawan perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Sandaran berinisial JM (31), Selasa (18/04) sekitar pukul 9 pagi.  

Tersangka JM ciduk aparat berpakaian sipil di Barak D Nomor 11 Base Camp milik perusahaan yang berada di kilometer 5 Desa Manubar, Sandaran itu. "Kami amankan tanpa perlawanan," jelas Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf.

Selain ribuan obat keras polisi juga berhasil mengamankan satu poket sabu seberat 0,5 gram beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu dan obat keras senilai Rp 3 juta, pipet kaca,

timbangan sabu, bong, korek gas modifikasi, pipet penyendok, flip plastik bening dan dua buah kaleng tempat menyimpan obat keras. 

Kapolres menjelaskan, awal terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat. Kemudian dari laporan tersebut dilakukan pengembangan dan pengeledahan di basecamp yang dimaksud.   

"Saat kami geledah kami temuakan 12 bungkus pil itu dalam kaleng tempat menyimpan beras yg terletak samping kamar mandi," jelasnya."Dan barang bukti lainnya juga ditemukan didalam rumah. Namun ditempat berbeda-beda," sambungnya. 

Atas perbuatanya JM terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1, atau pasal 127 huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Dan Pasal 196 atau 197 jo pasal 98 ayat (2),(3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.


Editor : Fariz Fadhillah
Tags : \\

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :
Berikutnya :