EKSPOSKALTIM.com, Samarinda - Kementerian Dalam Neffgeri (Kemendagri) menegur Gubernur Kaltim Isran Noor. Surat teguran Kemendagri tersebut dikarenakan Gubernur hingga saat ini tidak memfungsikan Sekprov Kaltim definitif, Abdullah Sani, yang telah dilantik oleh Kemendagri pada 16 Juli 2019 lalu, di Kantor Kemendagri, di Jakarta. Gubernur malah tetap memfungsikan Plt Sekprov M Sabani dalam roda pemerintahan.
Dalam surat yang diterima media ini bernomor 821/7672/SJ, tertanggal Agustus 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, ada 7 poin isi surat teguran tersebut. Intinya, Kemendagri memerintahkan Gubernur untuk segera memfungsikan Abdullah Sani sebagai Sekda Provinsi Kaltim sesuai perundang- undangan yang berlaku. Jika tidak, akan berimplikasi pelanggaran terhadap perundang- undangan sebagaimana dalam pasal 70 UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Baca juga: Kaharuddin Resmi Dilantik Jadi Wabup Paser
Isran yang ditemui awak media, hanya menjawab diplomatis. Bahkan ia cenderung menanyakan kembali isi surat tersebut kepada wartawan.
"Surat apa itu," sebut Isran di Pendopo Lamin Etam, Rabu (14/08/2019), siang tadi.
Isran bahkan tidak menggubris pertanyaan sejumlah awak media.
"Kenapa itu, surat apa, teguran apa," sambungnya.
Pada siang harinya, Isran mengikuti pengesahan APBD-P Kaltim 2019 di Kantor DPRD Kaltim. Usai pengesahan, Isran meyakini jika Kemendagri akan memuluskan APBD Kaltim dalam evaluasinya. Meskipun Kemendagri telah menegurnya.
Baca juga: KPK Kunjungi Lubang Tambang di Samarinda, Minta Segera Ditutup
"Saya yakin, karena keyakinan itu di atas prinsip. Prinsip itu bawah keyakinan. Kalian saja yang salah-salah quotes," ucap Isran yang buru meninggalkan awak media.
Keterkaitan akan ditolaknya APBD-P 2019 Kaltim pada saat evaluasi oleh Kemendagri, karena dalam surat teguran Kemendagri tersebut dijelaskan, bahwa pelaksanaan tugas secara atribut merupakan kewenangan Sekda tidak dapat dilakukan oleh pejabat lain kecuali yang bersangkutan berhalangan.
Surat dari Kemendagri juga sampaikan bahwa keputusan/ tindakan dalam lingkup Sekretaris Daerah dinyatakan tidak sah apabila dibuat oleh pejabat selain Sekda yang berbuntut pada pelanggaran peraturan perundang-undangan. (*)

