Potensi pemasukan ratusan miliar rupiah dari parkir berlangganan membuat program ini semakin serius didorong Pemkot Samarinda. Namun DPRD mengingatkan, warga tidak akan tertarik membayar di muka jika persoalan jukir liar, keamanan kendaraan, dan kepastian layanan belum dibereskan.
EKSPOSKALTIM, Samarinda — Rencana perluasan program parkir berlangganan di Kota Samarinda mendapat dukungan dari DPRD. Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan penting yang dinilai harus dipenuhi pemerintah sebelum program dijalankan secara lebih luas.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan program parkir berlangganan tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang selama ini melekat pada tata kelola perparkiran di Kota Tepian.
Menurut Deni, potensi program tersebut sangat besar apabila mampu menarik partisipasi masyarakat secara luas. Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub), jumlah kendaraan di Kota Samarinda saat ini mencapai sekitar 971 ribu unit, terdiri atas 886 ribu kendaraan roda dua dan sisanya kendaraan roda empat.
“Jika seluruh pemilik kendaraan berpartisipasi dalam program parkir berlangganan, tentu hal ini akan sangat mendukung peningkatan PAD karena potensinya sangat besar,” kata Deni, Sabtu (13/6/2026).
Meski demikian, ia menilai potensi tersebut tidak akan tercapai tanpa sosialisasi dan edukasi yang memadai kepada masyarakat. Pemerintah, kata dia, harus terlebih dahulu memastikan masyarakat memahami konsep parkir berlangganan, termasuk manfaat yang akan diperoleh setelah membayar iuran tahunan.
Selain sosialisasi, DPRD juga menyoroti kesiapan teknis dan kelembagaan sebelum program diperluas. Deni menegaskan seluruh aspek pelaksanaan harus dipastikan siap, mulai dari sumber daya manusia, regulasi hingga legalitas program.
“Semuanya harus benar-benar jelas dan siap,” tegasnya.
Ia menambahkan masyarakat tentu akan mempertanyakan manfaat yang diterima setelah membayar Rp400 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp1 juta per tahun untuk mobil. Karena itu, pemerintah harus menginventarisasi secara jelas seluruh ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Samarinda dan masuk dalam skema parkir berlangganan.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti keberadaan juru parkir yang hingga kini belum seluruhnya berada dalam pembinaan resmi Dishub. Menurut Deni, seluruh juru parkir yang terlibat dalam program tersebut harus direkrut dan dibina secara resmi agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Keberadaan juru parkir yang tidak terdata, lanjutnya, berpotensi membuka celah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dan mengganggu tujuan utama program.
“Kami tidak ingin masih ada juru parkir yang beroperasi di luar pembinaan Dishub sehingga berpotensi menimbulkan pungutan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain aspek penataan dan pengawasan, DPRD juga meminta agar parkir berlangganan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal keamanan dan kenyamanan.
Deni menilai masyarakat tidak akan tertarik mengikuti program tersebut apabila tidak ada jaminan perlindungan terhadap kendaraan yang diparkir.
“Kami tidak ingin masyarakat yang memanfaatkan lokasi parkir berlangganan mengalami kehilangan ataupun kerusakan kendaraan tanpa adanya perlindungan yang memadai,” katanya.
Untuk itu, DPRD meminta Dishub menyiapkan infrastruktur pendukung, salah satunya pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lokasi-lokasi parkir berlangganan.
“Sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mengikuti program tersebut,” ujarnya.
Meski program parkir berlangganan telah berjalan sejak 2025, tingkat partisipasi masyarakat dinilai masih relatif rendah. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah menyiapkan berbagai strategi untuk meningkatkan jumlah peserta.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melibatkan aparatur sipil negara (ASN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga menjalin kerja sama dengan dealer kendaraan di Kota Samarinda.
Deni bahkan mengusulkan agar ke depan parkir berlangganan dapat diintegrasikan dengan pembelian kendaraan baru. Dengan skema tersebut, pembeli kendaraan otomatis memperoleh layanan parkir berlangganan selama satu tahun pertama, sebelum memutuskan untuk memperpanjangnya pada tahun berikutnya.
Di sisi lain, DPRD juga meminta Dishub mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini masih menghadapi tekanan biaya hidup dan kenaikan berbagai kebutuhan.
Meski menilai tarif Rp400 ribu untuk sepeda motor dan Rp1 juta untuk mobil masih tergolong rasional jika dibandingkan dengan akumulasi biaya parkir harian selama setahun, DPRD tetap mengusulkan adanya mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel.
“Kami juga mengusulkan adanya opsi pembayaran secara bertahap atau mencicil. Misalnya enam kali, delapan kali, atau sepuluh kali pembayaran,” ujarnya.
Menurut Deni, skema tersebut dapat menjadi solusi agar program parkir berlangganan tidak dianggap membebani masyarakat, sekaligus memperluas partisipasi warga. Karena itu, DPRD menegaskan prinsip sukarela harus tetap dipertahankan dalam pelaksanaan program tersebut.
“Masyarakat yang mampu dapat langsung mengikuti program tersebut, sementara masyarakat yang belum mampu tetap diberikan pilihan pembayaran secara bertahap sesuai kemampuan mereka,” pungkasnya.




