PORTAL BERITA ONLINE NEWS AND ENTERTAINTMENT ONLINE BERANI BEDA..!! MENGEKSPOS KALIMANTAN & TIMUR INDONESIA

Rapor Merah untuk 65 Perusahaan di Kaltim, Jatam: Hanya Stempel Administratif

Home Berita Rapor Merah Untuk 65 Peru ...

Di balik puluhan rapor merah yang diterbitkan KLH, JATAM mengingatkan masih ada persoalan yang belum selesai di Kalimantan Timur, mulai dari reklamasi yang dinilai mandek hingga puluhan korban jiwa di lubang bekas tambang.


Rapor Merah untuk 65 Perusahaan di Kaltim, Jatam: Hanya Stempel Administratif
JATAM Kaltim menyebut pemeringkatan PROPER belum efektif mendorong pemulihan lingkungan, sementara persoalan reklamasi dan pascatambang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah. Foto: Dok.ESDM Kaltim

EKSPOSKALTIM, Samarinda - Komitmen ekologis dunia usaha di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali disorot tajam setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2024–2025 melalui situs resminya pada 4 Mei 2026.

Dari hasil yang telah disahkan pada 24 April 2026 tersebut, sebanyak 65 perusahaan di Kaltim menerima peringkat merah karena dinilai KLH tidak memenuhi standar minimum pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Temuan tersebut semakin mencolok lantaran mayoritas perusahaan yang mendapat rapor merah berasal dari sektor-sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Sebanyak 42 perusahaan atau hampir dua pertiga dari total perusahaan berperingkat merah berasal dari industri pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit.

Sektor pertambangan batu bara menjadi penyumbang terbesar dengan 22 perusahaan atau sekitar 33,8 persen dari total perusahaan berstatus merah. Di posisi berikutnya terdapat sektor perkebunan kelapa sawit dengan 20 perusahaan atau sekitar 30,8 persen. Sisanya berasal dari berbagai sektor usaha lainnya.

Di Kota Samarinda sendiri terdapat lima perusahaan yang memperoleh peringkat merah. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari jasa kepelabuhanan, industri pengolahan karet, pertambangan batu bara, hingga sektor pertambangan dan penggalian lainnya.

Bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, banyaknya perusahaan yang memperoleh rapor merah justru menjadi pengakuan resmi negara bahwa terdapat persoalan serius dalam tata kelola lingkungan perusahaan-perusahaan tersebut.

“20 lebih di antaranya adalah perusahaan tambang batubara, ini semacam bentuk pengakuan dari pemerintah bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan lingkungan perusahaan tersebut,” ujar Divisi Advokasi dan Kampanye JATAM Kaltim, Aziz, kepada EksposKaltim, Sabtu (12/6/2026).

Namun demikian, Aziz menilai sistem pemeringkatan yang selama ini dijalankan pemerintah belum mampu menghasilkan perubahan nyata di lapangan. Menurutnya, baik peringkat hijau, biru maupun merah pada akhirnya hanya menjadi penanda administratif yang tidak memiliki daya paksa terhadap perusahaan.

“Sayangnya pemberian peringkat itu hanyalah stempel administrasi saja, pada praktiknya tidak membuat perusahaan melakukan tanggungjawab terhadap pemulihan lingkungan,” katanya.

Ia mencontohkan kewajiban reklamasi dan pascatambang yang hingga kini masih banyak tidak dilaksanakan perusahaan. Kondisi tersebut menyebabkan jumlah lubang tambang di Kaltim terus bertambah dan meninggalkan dampak serius bagi masyarakat.

“Bahkan lubang-lubang tersebut telah mengakibatkan setidaknya 53 nyawa meninggal di lubang tambang,” tegasnya.

Menurut Aziz, selama tidak ada mekanisme yang memaksa perusahaan memulihkan kerusakan lingkungan, masyarakat akan terus menjadi pihak yang menanggung dampaknya. Ia menilai status merah maupun hijau tidak banyak mengubah praktik perusahaan di lapangan.

“Masyarakat terus saja menjadi korban ya baik itu perusahaan dapat merah, biru, dan hijau, praktek perusahaan tetep saja sama,” ujarnya.

JATAM juga menyoroti masuknya salah satu anak usaha BUMN energi dalam daftar perusahaan berapor merah. Menurut Aziz, status tersebut patut menjadi perhatian mengingat BUMN merupakan bagian dari perusahaan energi berskala nasional bahkan global yang seharusnya memiliki standar pengelolaan lingkungan lebih baik.

Ia mengingatkan bahwa pada 2025 lalu, aktivitas perusahaan ini sempat menjadi sorotan setelah terjadi semburan gas yang mengancam keselamatan warga di salah satu daerah di Kalimantan Timur.

“Kami menduga ada kelalaian perusahaan yang itu bisa menjadi ancaman serius baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.

Bagi JATAM, persoalan utama bukan terletak pada warna peringkat yang disematkan pemerintah, melainkan pada tidak adanya pemulihan ekosistem yang benar-benar dilakukan oleh perusahaan setelah kerusakan terjadi.

“Dan pemeringkatan itu hanya sebagai stempel untuk kemudian memberi tahu ada perusahaan yang hijau dan seterusnya. Padahal praktiknya sama saja,” ujar Aziz.

Karena itu, JATAM Kaltim mendesak pemerintah agar tidak berhenti pada pemberian penilaian administratif semata. Organisasi advokasi lingkungan tersebut meminta seluruh perusahaan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan diwajibkan melakukan pemulihan secara menyeluruh dan menghentikan aktivitas yang terus memperparah daya rusak lingkungan.

“Kami menilai daya rusak yang diakibatkan seluruh aktivitas perusahaan harus segera dihentikan dan berfokus pada pemulihan lingkungan,” pungkasnya.


Editor : Maulana

Apa Reaksi Anda ?

0%0%0%0%0%0%0%0%
Sebelumnya :